JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital hingga 28 Februari 2026 telah mencapai Rp48,11 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan jumlah pajak tersebut berasal dari pemungutan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp37,40 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,96 triliun, pajak fintech Rp4,64 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp4,11 triliun.
"Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/3/2026).
Secara terperinci, pajak ekonomi digital berasal dari 4 jenis pajak. Pertama, PPN PMSE yang terkumpul senilai Rp37,40 triliun.
Nominal PPN PMSE terdiri atas setoran senilai Rp731,4 miliar pada 2020, lalu Rp3,9 triliun pada 2021, serta Rp5,51 triliun pada 2022. Kemudian, PPN PMSE senilai Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada tahun 2025, dan Rp1,74 triliun pada 2026.
Inge mengatakan DJP telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, tidak berubah dibandingkan bulan sebelumnya. Dari jumlah itu, sebanyak 223 penyelenggara PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE.
"Meskipun pada Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap menunjukkan tren yang positif," katanya.
Kedua, penerimaan pajak kripto terkumpul senilai Rp1,96 triliun, yang terdiri atas PPh Pasal 22 senilai Rp1,09 triliun, dan PPN dalam negeri senilai Rp875,31 miliar.
Penerimaan pajak kripto merupakan akumulasi setoran senilai Rp246,54 miliar pada 2022, lalu Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024. Kemudian, setoran Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp84,7 miliar hingga 2026.
Ketiga, pajak fintech telah menyumbang penerimaan negara senilai Rp4,64 triliun sampai dengan Februari 2026. Pajak fintech ini terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,32 triliun, lalu PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,64 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,61 triliun.
Secara kumulatif, pajak fintech mencakup setoran senilai Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, lalu Rp1,48 triliun pada 2024. Kemudian, pajak senilai Rp1,37 triliun pada 2025 dan Rp233,12 miliar hingga tahun 2026.
Keempat, penerimaan pajak SIPP terkumpul Rp4,11 triliun, yang berasal dari PPh Pasal 22 senilai Rp317,34 miliar dan PPN senilai Rp3,8 triliun.
Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari setoran senilai Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, lalu Rp1,25 triliun pada 2025 dan Rp18,1 miliar hingga tahun 2026.
Inge menyampaikan pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital ke depan. Caranya, DJP akan melakukan optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Adapun informasi mengenai PPN produk digital luar negeri beserta daftar pemungutnya dapat dilihat secara daring melalui laman resmi DJP di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax. (dik)
