Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak meskipun penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dibebaskan dari PPN atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 mengatur PKP harus membuat faktur pajak dengan kode transaksi 08 terhadap BKP atau JKP tertentu yang memperoleh pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM.
"[Faktur pajak kode transaksi 08] digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM," bunyi lampiran PER-03/PJ/2022, dikutip pada Selasa (16/5/2023).
Lampiran PER-03/PJ/2022 menyatakan kode transaksi 08 digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.
Fasilitas pembebasan PPN diberikan terhadap impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan JKP tertentu, impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis, serta impor dan/atau penyerahan JKP tertentu yang bersifat strategis.
Impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN di antaranya vaksin polio, buku dan kitab suci, serta jasa konstruksi pembangunan rumah ibadat.
Kemudian, impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN seperti mesin peralatan, produk perikanan, senjata amunisi, serta barang kebutuhan pokok.
Soal jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang mendapat fasilitas pajak ini, meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Adapun untuk impor dan/atau penyerahan JKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN contohnya ialah jasa pelayanan kesehatan medis, pendidikan, keuangan, dan angkutan umum.
PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 telah ditetapkan pada 31 Maret 2022 dan mulai berlaku pada 1 April 2022. (rig)