Laman depan dokumen PER-1/BC/2023.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan ketentuan baru mengenai petunjuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor.
Ketentuan baru tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2023. Peraturan ini dirilis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 PMK 185/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor.
"Terhadap barang impor dapat dilakukan pemeriksaan fisik barang secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko," bunyi Pasal 2 PER-1/BC/2023, dikutip pada Kamis (13/4/2023).
Pemeriksaan fisik barang bertujuan untuk memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang; memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap; memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang; dan/atau memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.
Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai. Pemeriksaan dengan membuka kemasan barang dapat dilakukan dengan kehadiran pejabat pemeriksa fisik secara langsung di tempat pemeriksaan atau melalui media elektronik.
Sementara itu, pemeriksaan dengan menggunakan alat pemindai berlaku sebagai pemeriksaan pendahuluan sebelum pemeriksaan fisik barang oleh pejabat pemeriksa fisik dan/atau pengganti pemeriksaan dengan membuka kemasan.
Mengenai pemeriksaan fisik barang yang dilakukan melalui media elektronik, dapat dilakukan terhadap barang yang diimpor oleh Importir berstatus operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO) atau barang lain yang dapat dilakukan pemeriksaan melalui media elektronik berdasarkan pertimbangan kepala kantor pabean.
Barang lain ini pun harus memenuhi kriteria merupakan bahan baku atau bahan penolong yang diimpor oleh importir produsen berstatus mitra utama (Mita) kepabeanan; barang impor yang tidak melebihi dari 3 jenis yang diimpor oleh importir berstatus Mita kepabeanan; dan/atau barang impor yang digunakan untuk operasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang berada di tengah laut.
Pemeriksaan fisik barang melalui media elektronik ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk berdasarkan permohonan dari importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).
Persetujuan diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan alat perekam gambar yang dapat diakses secara real time oleh pejabat pemeriksa fisik selama proses pemeriksaan fisik barang, serta memberikan citra yang jelas dari semua sisi dan/atau bagian barang yang diperiksa.
Pada saat PER-1/BC/2023 mulai berlaku, PER-12/BC/2016 sebagaimana telah diubah dengan PER-26/BC/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan [pada 13 Januari 2023]," bunyi Pasal 37 PER-1/BC/2023. (sap)