RAPBN 2020

Ini Penjelasan Kemenkeu Soal Pos Baru 'Pemenuhan Belanja Mendesak'

Redaksi DDTCNews
Selasa, 10 September 2019 | 20.10 WIB
Ini Penjelasan Kemenkeu Soal Pos Baru 'Pemenuhan Belanja Mendesak'

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani. 

JAKARTA, DDTCNews – Ada tambahan pos baru dalam alokasi belanja pemerintah pusat untuk tahun depan. Pos belanja dengan nama ‘Pemenuhan Belanja Mendesak’ secara khusus didedikasikan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan ‘Pemenuhan Belanja Mendesak’ untuk anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp21,7 triliun. Pagu belanja itu akan dialokasikan untuk Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), Kemenhan, dan Polri.

“Perubahan itu sudah satu paket dengan alokasi belanja lainnya. Untuk TNI itu dukungan Alutsista, kemudian Polri untuk kebutuhan sarana dan prasarana (Sarpras), dan ada kebutuhan meningkatkan IT intelijen,” katanya di Ruang Rapat Banggar DPR, Selasa (10/9/2019).

Askolani menjelaskan kebutuhan mendesak tersebut sebagai langkah antisipasi atas kebutuhan dalam proses pelaksanaan anggaran. Dengan demikian, ‘Pemenuhan Belanja Mendesak’ ini dapat melengkapi kapasitas K/L terkait ketika dihadapkan kebutuhan mendesak dan belum diakomodasi dalam pagu anggaran normal.

Dari pagu Rp21,7 triliun, Polri mendapat alokasi senilai Rp13,8 triliun. Kemudian, belanja mendesak Kemenhan yang senilai Rp3,2 triliun dialokasikan untuk TNI AD senilai Rp1,5 triliun, TNI AU senilai Rp700 miliar, Mabes TNI senilai Rp200 miliar, dan lingkungan Kemenhan senilai Rp875 miliar. Selanjutnya, belanja mendesak untuk BIN dialokasikan senilai Rp4,3 triliun. Alokasi belanja untuk Kejaksaan senilai Rp275 miliar.

Askolani memastikan penggunaan belanja mendesak tersebut harus memenuhi lima syarat utama. Pertama, setiap program dan kegiatan dapat diukur output dan outcome-nya. Kedua, program sudah diusulkan atau disetujui secara tertulis dalam rapat kerja dengan komisi terkait.

Ketiga, program harus sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Keempat, program dialokasikan secara efisien dan efektif. Kelima, memenuhi prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Jadi program yang urgent dan mendesak ini akan dibahas lebih lanjut dengan komisi terkait. Jadi kita bagi tugas dengan lima prinsip tadi,” Imbuh Askolani. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.