PMK 35/2019

Untuk Penerapan P3B, Bentuk Usaha Ini Dianggap Bukan BUT

Redaksi DDTCNews
Senin, 08 April 2019 | 09.30 WIB
Untuk Penerapan P3B, Bentuk Usaha Ini Dianggap Bukan BUT

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bentuk usaha yang memenuhi 3 kriteria bentuk usaha tetap (BUT) dapat dikecualikan sebagai BUT.

Dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.03/2019 dijelaskan bahwa bentuk usaha yang memenuhi kriteria, tetapi hanya melakukan kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjuang (auxiliary) dikecualikan dari pengertian BUT untuk penerapan P3B.

Kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) adalah kegiatan pendahuluan agar kegiatan yang esensial dan signifikan siap untuk dilakukan. Sementara, kegiatan yang bersifat penunjang (auxiliary) merupakan kegiatan tambahan yang memperlancar kegiatan yang esensial dan signifikan.

Adapun kegiatan esensial dan signifikan mencakup 4 kegiatan. Pertama, merupakan usaha atau kegiatan inti. Kedua, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha atau kegiatan inti. Ketiga, secara langsung menimbulkan penghasilan. Keempat,menggunakan harta atau sumber daya manusia dalam jumlah yang signifikan.

Namun, jika orang pribadi asing atau badan asing melakukan kegiatan preparatory atau auxiliary untuk pihak lain, ketentuan pengecualian dari pengertian sebagai BUT dinyatakan tidak berlaku.

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.03/2019, BUT merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang memenuhi tiga kriteria.

Ketiga kriteria itu antara lain pertama, adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia. Kedua, tempat usaha bersifat permanen. Ketiga, tempat usaha digunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Namun, ada juga bentuk usaha lain yang dianggap sebagai BUT meskipun tidak memenuhi tiga kriteria tersebut. Orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.