JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2025 memuat klausul yang mencegah penghindaran status bentuk usaha tetap (BUT) proyek melalui pemecahan kontrak.
Melalui Pasal 23 PMK 112/2025, pemecahan kontrak guna menghindari status BUT dicegah dengan mengakumulasikan periode proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan yang dilakukan oleh wajib pajak luar negeri serta yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang erat terkait dengan wajib pajak luar negeri di lokasi proyek yang sama.
"... Periode proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang dilakukan oleh wajib pajak luar negeri; dan periode proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang erat terkait (closely related person) dengan wajib pajak luar negeri di lokasi proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang sama, dijumlahkan untuk menentukan periode penentuan BUT," bunyi penggalan Pasal 23 ayat (1) PMK 112/2025, dikutip pada Selasa (20/1/2026).
Periode proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan yang turut diakumulasikan sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) PMK 112/2025 adalah:
Contoh, PT I membuat kontrak konstruksi dengan A Ltd, perusahaan konstruksi dari negara X. Dalam Pasal 5 ayat (3) P3B antara Indonesia dan negara X, telah diatur bahwa proyek konstruksi bakal dianggap sebagai BUT bila berlangsung selama lebih dari 120 hari.
Dalam rangka menghindari time test keberadaan BUT di Indonesia, A Ltd memecah kontrak konstruksinya dengan PT I menjadi 3 kontrak terpisah.
Pemecahan kontrak dimaksud terdiri atas kontrak pertama selama 100 hari oleh A Ltd, kontrak kedua selama 35 hari oleh F Ltd, dan kontrak ketiga selama 15 hari oleh G Ltd.
Perlu diketahui, F Ltd dan G Ltd sepenuhnya dimiliki oleh A Ltd. F Ltd adalah perusahaan yang terletak di negara X, sedangkan G Ltd adalah perusahaan yang terletak di negara Y.
Dengan kontrak yang dipecah tersebut, A Ltd mengerjakan konstruksi bangunan, sedangkan F Ltd mengerjakan interior bangunan. Adapun G Ltd mengerjakan instalasi listrik dan air.
Dalam kasus ini, P3B antara Indonesia dan negara X telah dimodifikasi menggunakan multilateral instrument (MLI). Pada Pasal 14 ayat (1) MLI, terdapat klausul pencegahan penghindaran status BUT proyek melalui pemecahan kontrak yang selengkapnya sebagai berikut:
"For the sole purpose of determining whether the period (or periods) referred to in a provision of a Covered Tax Agreement that stipulates a period (or periods) of time after which specific projects or activities shall constitute a permanent establishment has been exceeded:
these different periods of time shall be added to the aggregate period of time during which the first-mentioned enterprise has carried on activities at that building site, construction or installation project, or other place identified in the relevant provision of the Covered Tax Agreement."
Melalui Pasal 14 ayat (1) MLI, penghindaran status BUT dicegah dengan menjumlahkan periode kegiatan oleh A Ltd serta periode kegiatan yang dilakukan oleh F Ltd dan G Ltd selaku badan yang terkait erat (closely related person) dengan A Ltd di lokasi proyek yang sama.
Dengan fakta bahwa A Ltd melakukan kegiatan konstruksi selama 100 hari, F Ltd melakukan kegiatan konstruksi selama 35 hari, dan G Ltd melakukan kegiatan konstruksi selama 15 hari, periode konstruksi yang dijumlah adalah periode konstruksi oleh A Ltd dan F Ltd. Periode konstruksi G Ltd tidak ikut dijumlah karena berlangsung selama tidak lebih dari 30 hari.
Bila dijumlahkan, total periode konstruksi yang dilakukan oleh A Ltd dan F Ltd adalah 135 hari, melebihi time test dalam P3B antara Indonesia dan negara X yang selama 120 hari. Dengan demikian, A Ltd dianggap memiliki BUT di Indonesia. (dik)
