Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ada beberapa kriteria yang membuat suatu bentuk usaha dikelompokkan sebagai bentuk usaha tetap (BUT), sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.03/2019.
Dalam pasal 4 ayat (1) beleid yang berlaku mulai 1 April 2019 itu disebutkan BUT merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang memenuhi tiga kriteria.
Ketiga kriteria itu antara lain pertama, adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia. Kedua, tempat usaha bersifat permanen. Ketiga, tempat usaha digunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
Di samping itu, ada bentuk usaha lain yang dianggap sebagai BUT meskipun tidak memenuhi tiga kriteria tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam beleid itu menyebutkan 4 jenis bentuk usaha yang dianggap sebagai BUT tanpa harus memenuhi 3 kriteria itu.
Pertama, proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan. Kedua, pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Ketiga, orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas. Keempat, agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menenma premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
Adapun pengertian usaha atau kegiatan yang dimaksudkan, seperti ditegaskan dalam pasal 4 ayat (3) mencakup segala hal yang dilakukan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan.
Orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kewajiban itu dimulai saat orang pribadi asing atau badan asing menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Pendaftaran dilakukan paling lama sebulan setelah dimulainya usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia. Jika ini tidak dilakukan, Dirjen Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan terhadap orang pribadi asing atau badan asing tersebut.
Orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT sebagai pengusaha – kecuali pengusaha kecil yang ditetapkan batasannya oleh menteri keuangan – wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan brutonya melebihi batasan pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh menteri kuangan. (kaw)