Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Investasi di luar 18 industri pionir yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018 masih berkesempatan mendapatkan fasilitas tax holiday.
Pemerintah akan mempertimbangkan pengajuan permohonan wajib pajak (WP) terkait pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan (tax holiday) untuk cakupan industri yang belum masuk rincian industri pioinir.
Pemerintah akan melakukan pembahasan antarkementerian, asalkan permohonan memenuhi empat kriteria lain, persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan pemegang saham, serta pernyataan industrinya seharusnya masuk industri pionir.
Pembahasan antarkementerian akan dikoordinasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pembahasan akan menentukan kesesuaian bidang usaha wajib pajak dengan kriteria industri pionir dengan melibatkan paling sedikit Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga pembina sektor.
Jika keputusan dari pembahasan menyatakan industri yang diajukan merupakan industri pionir, Kepala BKPM menhajukan permohonan tax holiday kepada Menteri Kueangan melalui Dirjen Pajak. Pengajuan permohonan Kepala BKPM dilakukan melalui sistem OSS.
Sebagai informasi, ketentuan terkait pembahasan antarkementerian sebenarnya juga sudah ada dalam beleid terdahulu yakni Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.010/2018. Berikut ini industri pionir yang ditentukan pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018.
Adapun rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan industri pionir tersebut ditetapkan oleh Peraturan BKPM, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kemenko Perekonomian. (kaw)