ATURAN BARU TAX HOLIDAY

Selain Industri 18 Industri Pionir Bisa Dapat Tax Holiday, Asalkan…

Kurniawan Agung Wicaksono
Kamis, 29 November 2018 | 11.40 WIB
Selain Industri 18 Industri Pionir Bisa Dapat Tax Holiday, Asalkan…

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Investasi di luar 18 industri pionir yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018 masih berkesempatan mendapatkan fasilitas tax holiday.

Pemerintah akan mempertimbangkan pengajuan permohonan wajib pajak (WP) terkait pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan (tax holiday) untuk cakupan industri yang belum masuk rincian industri pioinir.

Pemerintah akan melakukan pembahasan antarkementerian, asalkan permohonan memenuhi empat kriteria lain, persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan pemegang saham, serta pernyataan industrinya seharusnya masuk industri pionir.

Pembahasan antarkementerian akan dikoordinasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pembahasan akan menentukan kesesuaian bidang usaha wajib pajak dengan kriteria industri pionir dengan melibatkan paling sedikit Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga pembina sektor.

Jika keputusan dari pembahasan menyatakan industri yang diajukan merupakan industri pionir, Kepala BKPM menhajukan permohonan tax holiday kepada Menteri Kueangan melalui Dirjen Pajak. Pengajuan permohonan Kepala BKPM dilakukan melalui sistem OSS.

Sebagai informasi, ketentuan terkait pembahasan antarkementerian sebenarnya juga sudah ada dalam beleid terdahulu yakni Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.010/2018. Berikut ini industri pionir yang ditentukan pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018. 

  1. Industri logam dasar hulu:
    1. besi baja; atau
    2. bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  2. Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  4. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutarnan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  5. Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  6. Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  7. Industri pembuatan peralatan elektromedikal, atau elektroterapi
  8. Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, seperti semiconductor wafer,backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau display
  9. Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin
  10. Industri pembuatan komponen robotic yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur
  11. Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit listrik
  12. Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor
  13. Industri pembuatan komponen utama kapal
  14. Industri pembuatan komponen utama kereta api
  15. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industry dirgantara
  16. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya
  17. Infrastruktur ekonomi
  18. Ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

Adapun rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan industri pionir tersebut ditetapkan oleh Peraturan BKPM, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kemenko Perekonomian. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.