ATURAN BARU TAX HOLIDAY

Ingin Dapat Tax Holiday? Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 29 November 2018 | 11:30 WIB
Ingin Dapat Tax Holiday? Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk dapat menikmati fasilitas tax holiday, wajib pajak badan harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria ini diatur dalam pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Mengutip aturan tersebut pada Kamis (29/11/2018), ada 5 kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, merupakan industri pionir. Kedua, berstatus sebagai badan hukum Indonesia. Ketiga, merupakan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan penolakan pengurangan PPh badan.

Keempat, mempunyai rencana investasi baru minimal Rp100 miliar. Kelima, memenuhi besaran perbandingan antara utang dan modal, sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Untuk wajib pajak dalam negeri, selain harus memenuhi kriteria tersebut, harus menunjukkan bahwa seluruh pemegang saham – yang tercatat dalam akta pendirian – telah memenuhi kewajiban perpajakan.

“Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham, persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan itu hanya berlaku untuk pemegang saham yang tercatat dalam akta perubahan terakhir,” demikian bunyi pasal 3 ayat (5) peraturan tersebut.

Adapun pemenuhan kewajiban perpajakan itu harus dibuktikan melalui surat keterangan fiskal. Surat keterangan fiskal ini diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Lebih lanjut, penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria tersebut, sesuai pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018, dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Jika memenuhi kriteria, sistem OSS akan menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa rencana investasi dapat menggunakan fasilitas tax holiday. Jika tidak memenuhi kriteria, sistem OSS juga akan menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak.

Wajib pajak yang memperoleh pemberitahuan terpenuhinya kriteria, dianggap telah mengajukan permohonan tax holiday jika telah menyampaikan persyarakatan kelengkapan berupa softcopy rincian aktiva tetap dalam rencana nilai investasi serta perbandingan utang dan modal. Persyaratan itu dikirimkan melalui sistem OSS sebelum mulai berproduksi komersial atau penanaman modal baru.

Baca Juga:
Setoran Pajak Sektor Tambang Turun, DJP Akan Awasi Usaha Nonkomoditas

Permohonan pengurangan pajak penghasilan badan dilakukan bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi wajib pajak baru, atau paling lambat setahun setelah penerbitan izin usaha untuk investasi baru.

Permohonan yang telah diterima secara lengkap, disampaikan sistem OSS kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak sebagai usulan pemberian tax holiday. Dalam tahap ini, sistem OSS juga mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:31 WIB LAPORAN KINERJA ESDM 2023

Realisasi Investasi Sektor Energi Terbarukan Stagnan, Ini Penyebabnya

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Sektor Tambang Turun, DJP Akan Awasi Usaha Nonkomoditas

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?