PAKET KEBIJAKAN EKONOMI XVI

Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Masuk ke Tanah Air

Redaksi DDTCNews
Jumat, 16 November 2018 | 18.50 WIB
Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Masuk ke Tanah Air

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah mewajibkan masuknya devisa hasil ekspor (DHE) beberapa jenis sumber daya alam (SDA) masuk ke sistem keuangan Indonesia (SKI). Kewajiban yang akan diikuti dengan beberapa insentif pajak ini masuk dalam paket kebijakan ekonomi XVI.

Berdasarkan informasi dari Kemenko Perekonomian, kebijakan peningkatan DHE hasil SDA didasarkan pada ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Setiap penduduk bebas memiliki dan menggunakan devisa.

Pengaturan kebijakan DHE SDA ini akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP). Adapun, substansi pokok kebijakan tersebut adalah pertamaDHE dari ekspor SDA pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib dimasukkan ke dalam SKI dan ditempatkan dalam rekening khusus pada bank devisa.

Kedua, penempatan DHE dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan ekspor. Ketigabunga deposito untuk DHE SDA yang ditempatkan pada bank devisa diberikan insentif pajak penghasilan yang bersifat final sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Keempat, DHE SDA tetap dapat digunakan untuk keperluan pinjaman luar negeri, impor, keuntungan/deviden, dan/atau keperluan lain dari penanam modal sesuai Pasal 8 UU Penanaman Modal dengan menyampaikan dokumen pendukung.

Kelima, pinjaman dari luar negeri yang dibuat oleh pemilik DHE SDA wajib dibuat dalam kontrak pinjaman.Keenam, penggunaan DHE SDA yang dilakukan melalui escrow account di luar negeri wajib dipindahkan ke bank devisa dalam negeri paling lama 90 hari sejak PP DHE SDA diterbitkan.

Ketujuhpengawasan dan pengaturan ketentuan lebih lanjut DHE SDA ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Kedelapan, DHE SDA yang tidak dimasukkan ke SKI, digunakan tidak sesuai ketentuan, dan tidak dipindahkan dari escrow account di luar negeri pada bank devisa, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif itu mencakup tidak dapat melakukan ekspor, denda, dan/atau pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun insentif pajak penghasilan yang bersifat final diatur dalam PP No. 131/2000 jo PP No.123/2015. Ketentuan itu sebagai berikut:

  • Bunga deposito DHE SDA yang dikonversi ke rupiah, yaitu:
  1. bulan 7,5%, 3 bulan 5%, 6 bulan atau lebih 0%.
  • Bunga deposito DHE SDA yang tidak dikonversi ke rupiah (dalam dolar Amerika Serikat), yaitu:
  1. bulan 10%, 3 bulan 7,5%, 6 bulan 2,5%, dan lebih 6 bulan 0%.

Rencana kebijakan ini dilatarbelakangi oleh neraca transaksi berjalan yang terus defisit. Defisit ini akan lebih buruk jika tidak semua DHE berada di SKI. Dengan demikian, diperlukan kebijakan yang mewajibkan agar DHE dimasukkan dan disimpan dalam SKI.

Menurut pemerintah, kewajiban itu juga tidak perlu diberlakukan untuk seluruh komoditas ekspor karena nilainya yang lebih kecil dibandingkan impor. Oleh karena itu, pengaturan kewajiban ini hanya diberlakukan untuk komoditas hasil sumber daya alam (SDA) yang nilai ekspornya lebih besar dari pada impor. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.