KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Aturan Baru DHE SDA Bakal Berlaku Bulan Depan

Muhamad Wildan
Minggu, 10 Mei 2026 | 13.30 WIB
Airlangga: Aturan Baru DHE SDA Bakal Berlaku Bulan Depan
<p>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengungkapkan aturan baru mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) bakal mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan DHE SDA nantinya wajib dikonversikan ke rupiah maksimal sebesar 50% dan ditempatkan ke Himbara.

"Revisi perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026," katanya, dikutip pada Minggu (10/5/2026).

Sebagai perbandingan, dalam regulasi yang berlaku saat ini pemerintah mewajibkan eksportir SDA untuk menempatkan seluruh DHE SDA yang diperoleh selama 12 bulan.

Khusus untuk eksportir DHE SDA migas, hanya 30% yang wajib ditempatkan di dalam negeri. Masa penempatan DHE SDA migas di Indonesia juga ditetapkan lebih singkat, yakni selama 3 bulan.

Penempatan DHE SDA ini dilakukan pada rekening khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau perbankan; instrumen perbankan; instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI; dan/atau instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).

Tak hanya rekening khusus, DHE SDA juga bisa ditempatkan di instrumen perbankan; instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI; dan/atau instrumen yang diterbitkan oleh BI.

Bila eksportir tidak menempatkan DHE SDA di dalam negeri sesuai regulasi, eksportir akan dikenai sanksi berupa penangguhan layanan atau ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.