KENAIKAN TARIF PPH IMPOR

Tarif Lama Bisa Dipakai, Asalkan ...

Kurniawan Agung Wicaksono
Kamis, 13 September 2018 | 09.21 WIB
Tarif Lama Bisa Dipakai, Asalkan ...

Pemberitahuan Ditjen Bea dan Cukai melalui media sosial. 

JAKARTA, DDTCNews – Kenaikan tarif pajak penghasilan pasal 22 impor resmi berlaku hari ini, Kamis (13/9/2018). Namun, tarif yang lama masih bisa berlaku.

Berdasarkan informasi dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui akun media sosialnya Instagram, Twitter, danFacebook, kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.110/PMK.010/2018 berlaku efektif sejak pukul 00.01 WIB.

Acuan utama pengenaan tarif PPh pasal 22 impor yang baru, jelas pihak DJBC, yakni tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean (PIB, PIBK, BC 2.5, BC 2.8), Dengan demikian, tarif PPh impor yang lama masih berlaku.

“Tarif PPh impor yang lama masih berlaku terhadap Pemberitahuan Pabean yang mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018,” tulis pihak DJBC, seperti dikutip pada hari ini.

Seperti diketahui, pemerintah melalui PMK tersebut menaikkan tarif PPh pasal 22 impor untuk 1.147 pos tarif atau komoditas. Langkah ini ditempuh setelah neraca transaksi berjalan melebar yang pada gilirannya membuat neraca pembayaran Indonesia defisit.

Adapun, 1.147 pos tarif itu terbagi menjadi tiga kategori sebagai berikut: Pertama, 210 komoditas yang mengalami kenaikan PPh pasal 22 dari 7,5% menjadi 10%. Kategori ini mencakup barang mewah seperti mobil CBU dan motor besar.

Kedua, 218 komoditas yang tarif PPh pasal 22-nya naik dari 2,5% menjadi 10%. Kategori ini meliputi barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik, sabun, sampo, kosmetik, serta peralatan masak atau dapur.

Ketiga, 719 komoditas yang mengalami kenaikan tarif PPh pasal 22 dari 2,5% menjadi 7,5%. Komoditas yang masuk kategori ini merupakan barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya, seperti bahan bangunan, ban, kabel, dan produk tekstil. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.