KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Sulit Direstitusi, USTR Soroti PPh Pasal 22 Impor Indonesia

Muhamad Wildan
Kamis, 10 April 2025 | 21.30 WIB
Sulit Direstitusi, USTR Soroti PPh Pasal 22 Impor Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Amerika Serikat (AS) melalui US Trade Representative (USTR) turut menyoroti rezim PPh Pasal 22 impor yang berlaku di Indonesia.

Merujuk pada dokumen bertajuk 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, PPh Pasal 22 impor banyak dipermasalahkan oleh para stakeholder.

"Para stakeholder mempermasalahkan proses klaim terhadap kelebihan pembayaran PPh atas impor yang bisa memakan waktu bertahun-tahun dan membutuhkan upaya besar," tulis USTR dalam laporannya, dikutip pada Kamis (10/4/2025).

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022 serta PMK 81/2024, Indonesia memberlakukan PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5% hingga 10% atas barang impor.

Secara terperinci, PPh Pasal 22 sebesar 10% berlaku atas 716 jenis barang impor yang tercantum dalam Lampiran EEEE Angka 1 PMK 81/2024. PPh Pasal 22 sebesar 7,5% berlaku atas 1.188 jenis barang impor yang tercantum dalam Lampiran EEEE Angka 2 PMK 81/2024.

Untuk diperhatikan, PPh Pasal 22 sebesar 0,5% diberlakukan hanya atas 7 jenis barang yang tercantum dalam Lampiran EEEE Angka 3 PMK 81/2024. Ketujuh jenis barang dimaksud adalah produk turunan kedelai, gandum, dan tepung terigu.

Untuk barang impor selain barang yang tercantum dalam Lampiran EEEE PMK 81/2024, PPh Pasal 22 yang berlaku adalah sebesar 2,5%. Tarif tersebut berlaku dalam hal importir memiliki angka pengenal impor (API). Bila importir tidak memiliki API, PPh Pasal 22 yang berlaku adalah sebesar 7,5%.

Khusus untuk impor barang yang tidak dikuasai, PPh Pasal 22 yang berlaku adalah sebesar 7,5% dari harga jual lelang. (rig)

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.