PERKENALKAN, saya Endah dari Jawa Tengah. Saya bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang ekspor impor emas. Adapun, kegiatan usaha yang kami lakukan adalah mengimpor emas batangan dari luar Indonesia dan mengolahnya kembali di dalam negeri untuk menjadi perhiasan yang akan diekspor kembali.
Dalam kegiatan tersebut, perusahaan kami sudah mendapatkan fasilitas dari pemerintah berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan penerbitan surat keterangan bebas (SKB) di awal tahun ini. Namun-baru-baru ini saya membaca sekilas di berita bahwa fasilitas ini telah dihapus.
Apakah benar SKB kami tidak berlaku lagi dan kini kami harus membayar PPh Pasal 22?
Endah, Jawa Tengah.
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Endah. Untuk menjawab pertanyaan ibu, kita dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024).
Berdasarkan beleid tersebut, memang benar adanya bahwa terdapat fasilitas pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 219 ayat (1) huruf f dan ayat (3) PMK 81/2024.
Kemudian, perlu diperhatikan bahwa pada pertengahan tahun ini pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (PMK 51/2025).
Dalam PMK 51/2025, pemerintah menghapus ketentuan terkait pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor.
Kini, tidak ada lagi pengecualian PPh Pasal 22 atas kegiatan impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor. Dengan kata lain, atas kegiatan tersebut akan dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.
Lantas, bagaimana jika wajib pajak masih memiliki surat keterangan bebas (SKB) pajak PPh Pasal 22 atas impor emas batangan yang masih berlaku? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat merujuk pada ketentuan peralihan Pasal 14 huruf a PMK 51/2025 yang berbunyi:
“a. surat keterangan bebas pemungutan Pajak Penghasilan atas impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor yang telah diperoleh Wajib Pajak, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya surat keterangan bebas pemungutan Pajak Penghasilan atas impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor;”
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disampaikan bahwa dengan berlakunya PMK 51/2025 maka SKB PPh Pasal 22 atas kegiatan impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor tetap berlaku hingga berakhirnya SKB tersebut. Wajib pajak akan dipungut PPh Pasal 22 ketika SKB tersebut sudah tidak berlaku. Simak ‘Ada Aturan Baru, SKB PPh 22 Impor Emas yang Sudah Terbit Tetap Berlaku’
Adapun tarif yang dikenakan untuk kegiatan impor emas batangan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 poin d) PMK 51/2025 sebesar 0,25% dari nilai impor. Tarif ini berlaku untuk impor emas batangan baik menggunakan angka pengenal impor (API) maupun umpor tanpa menggunakan API.
Oleh karena SKB yang saat ini Ibu miliki diterbitkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-08/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PER-08/2025), maka terdapat beberapa ketentuan yang harus Ibu perhatikan mengikuti PER-08/2025.
Pertama, wajib pajak yang menerima SKB harus menyampaikan laporan realisasi ekspor dan/atau impor nya secara elektronik melalui portal wajib pajak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 83 ayat (1) PER-08/2025 yang berbunyi:
“(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) menyampaikan laporan realisasi ekspor dan/atau laporan realisasi impor serta pernyataan rincian berat emas yang dilampiri dengan salinan pemberitahuan ekspor barang dan/atau pemberitahuan impor barang/customs declaration atas ekspor perhiasan emas dan impor emas batangan yang telah dilakukan dalam tahun berjalan.”
Kedua, laporan realisasi tersebut harus disampaikan dalam tenggat waktu tertentu. Untuk kegiatan ekspor atau impor yang dilakukan dalam masa pajak Januari sampai dengan Juni, laporan wajib disampaikan paling lambat tanggal 15 Juli.
Sementara itu, untuk kegiatan pada masa pajak Juli sampai dengan Desember, laporan harus disampaikan paling lambat tanggal 15 Januari tahun berikutnya. Dengan demikian, mekanisme pelaporan ini pada dasarnya dibagi menjadi dua periode dalam setahun.
Ketiga, apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan wajib pajak tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana diwajibkan, maka Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang menerbitkan teguran tertulis.
Merujuk kembali kepada pertanyaan Ibu, dapat kami sampaikan bahwa SKB yang saat ini Ibu miliki masih berlaku hingga masa berakhirnya habis. Artinya, pada saat masa berlaku SKB tersebut berakhir, atas kegiatan kegiatan impor emas batangan yang usaha Ibu lakukan akan dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,25%.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)