KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk untuk Impor Asal AS Bakal Dipangkas, Segini Kisarannya

Muhamad Wildan
Rabu, 09 April 2025 | 11.30 WIB
Tarif Bea Masuk untuk Impor Asal AS Bakal Dipangkas, Segini Kisarannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Acara yang bertema Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Perang tarif Perdagangan itu dihadiri jajaran menteri, Dewan Ekonomi Nasional, BI, LPS, OJK, dan sejumlah pemangku kepentingan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menurunkan tarif bea masuk atas seluruh barang impor dari Amerika Serikat (AS) dan PPh Pasal 22 impor.

Kebijakan tersebut ditetapkan sebagai respons atas penerapan bea masuk resiprokal sebesar 32% yang diberlakukan oleh AS atas barang yang diimpor dari Indonesia.

"Jadi, anything yang bisa mengurangi tarif selama belum turun dari AS, kita akan coba lakukan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI, dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Penyesuaian tarif PPh Pasal 22 impor akan diberlakukan atas produk-produk tertentu seperti barang elektronik, ponsel, dan laptop. Tarif PPh Pasal 22 impor akan diturunkan dari 2,5% menjadi tinggal 0,5%.

Bea masuk atas barang impor dari AS akan diturunkan dari 5-10% menjadi sebesar 0-5%. Penurunan ini berlaku atas barang-barang yang dikenai tarif bea masuk most favoured nation (MFN).

Terkait dengan ekspor, Kemenkeu akan menyesuaikan tarif bea keluar atas ekspor kelapa sawit (crude palm oil/CPO).

Terakhir, Kemenkeu juga akan mempercepat proses penerbitan kebijakan trade remedies. Adapun kebijakan trade remedies dimaksud ialah bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, dan bea masuk safeguard.

"Semua meminta bea masuk anti dumping, imbalan, dan safeguard bisa dilakukan dalam waktu 15 hari. Itu akan kita lakukan bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) lain," ujar Sri Mulyani.

Ke depan, Kemenkeu berkomitmen untuk terus melakukan reformasi di bidang pajak, kepabeanan, dan cukai demi mengurangi beban yang ditanggung oleh pelaku usaha.

"Ini adalah waktu yang tepat untuk deregulasi dan reform yang lebih ambisius," tutur Sri Mulyani. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.