Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan fiskal dan deregulasi perpajakan sebagai respons atas kebijakan tarif bea masuk di Amerika Serikat (AS).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebijakan fiskal yang disiapkan antara lain penurunan tarif PPh Pasal 22 impor dan tarif bea keluar kelapa sawit (CPO). Menurutnya, Kemenkeu akan segera mendiskusikan rencana kebijakan tersebut dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.
"Mengenai PPh impor dan bea keluar CPO, berbagai langkah-langkah ini yang masuk dalam paket negosiasi, tentu kita nanti detailkan dan koordinasikan dengan K/L," ujarnya dalam Konpers KSSK, Kamis (24/4/2025).
Sri Mulyani menjelaskan pihaknya dan K/L terkait akan merumuskan kebijakan yang dibutuhkan untuk meningkatkan impor produk AS.
Dia menjelaskan rencana kebijakan fiskal dan deregulasi perpajakan ini juga menjadi bagian dari materi negosiasi dengan AS. Oleh karena itu, pemerintah belum bisa membocorkan detail kebijakannya secara lebih terperinci.
Penyampaian rencana kebijakan fiskal dan deregulasi perpajakan dalam negosiasi diharapkan mampu memperkuat posisi tawar Indonesia. Menurutnya, pemerintah akan menyampaikan kebijakan fiskal dan deregulasi perpajakan kepada publik setelah negosiasi dengan AS membuahkan hasil.
"Paket kebijakannya akan seperti apa, kapan timing-nya, ini tergantung situasi dan kondisi AS sendiri. Tetapi kita terus berinteraksi dan komunikasi secara baik," katanya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan perbincangan teknis antara Indonesia dan AS untuk merespons kebijakan tarif impor resiprokal ini masih berlanjut. Selain sesama pemerintah, Indonesia juga berdiskusi secara intens dengan para pengusaha AS.
Dia menjamin dalam menjalankan negosiasi, Indonesia sudah memaparkan indikasi, langkah-langkah serta komitmennya. Ke depan, pemerintah akan meneliti dan memonitor perkembangan kebijakan AS maupun respon negara lain, terutama yang sama-sama melakukan negosiasi ataupun retaliasi.
"Ini semua akan dirumuskan saat kami kembali dari perjalanan ini," imbuhnya.
Pemerintah setidaknya telah menyiapkan 5 kebijakan fiskal dan deregulasi perpajakan sebagai respons atas kebijakan tarif AS. Pertama, kemudahan administrasi pajak dan kepabeanan yang sebetulnya telah berlaku.
Misal, mengenai pemeriksaan pajak berdasarkan PMK 15/2025, restitusi pajak berdasarkan PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024, serta perizinan dan pengawasan ekspor/impor.
Kedua, menurunkan tarif PPh Pasal 22 impor atas produk tertentu seperti elektronik, seluler, laptop. Tarif PPh Pasal 22 impor akan diturunkan dari 2,5% menjadi tinggal 0,5%.
Ketiga, penurunan tarif bea masuk atas barang impor dari AS seperti besi baja, alat kesehatan, dan produk pertambangan, dari 5% hingga 10% menjadi sebesar 0% hingga 5%. Penurunan ini berlaku atas barang-barang yang dikenai tarif bea masuk most favoured nation (MFN).
Keempat, penurunan tarif bea keluar CPO sebesar 0% hingga 25%. Indonesia saat ini menerapkan bea masuk atas ekspor CPO jika harga referensinya di atas US$680/MT.
Tarif bea keluarnya diatur secara progresif berdasarkan harga referensi produk tersebut, berkisar US$0/MT hingga US$288/MT.
Kelima, percepatan proses penerbitan kebijakan trade remedies seperti bea masuk antidumping dan bea masuk tindak pengamanan, dari biasanya 30 hari menjadi 15 hari sejak usulan dari Kemendag diterima. (dik)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews