JAKARTA, DDTCNews - Impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor, kini tidak lagi dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Pemerintah mengatur penghapusan fasilitas pengecualian itu dalam PMK 51/2025.
Seiring dengan dicabutnya pengecualian itu, skema pemberian surat keterangan bebas (SKB) terkait impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor pun dicabut.
"Kami menghapus skema SKB atas impor emas batangan. Kini, impor emas batangan dipungut PPh Pasal 22 sama perlakuannya seperti pembelian di dalam negeri," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dikutip pada Jumat (1/8/2025).
Dalam PMK 51/2025, pemerintah pun telah menghapus emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor, dari dalam daftar objek yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menuturkan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 dan pemberian SKB atas kegiatan impor emas batangan tersebut membuat PMK 81/2024 direvisi.
"Betul SKB yang ada di PMK lama yaitu PMK 81/2024 terkait dengan impor emas batangan untuk diproduksi jadi perhiasan, kemudian dijual atau diekspor itu memang kami cabut," tuturnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga merelaksasi perpajakan impor emas batangan dengan menyamaratakan tarif pungutan PPh Pasal 22 menjadi 0,25% dari nilai impor. Tarif itu berlaku untuk kegiatan impor yang dilakukan dengan menggunakan angka pengenal impor (API) maupun tanpa API.
Menurutnya, tarif PPh yang seragam itu akan memudahkan wajib pajak. Sebab, impor emas batangan yang menggunakan API dikenakan tarif 2,5%, sedangkan impor emas batangan tanpa menggunakan API dikenai tarif 7,5%.
"Mulai sekarang [PPh Pasal 22] menjadi 0,25%, kita samakan dengan yang dalam negeri sesuai dengan PMK 48/2023 yang menjadi jangkarnya. Jadi, PPh Pasal 22 untuk emas perhiasan, batangan kita seragamkan saja," ujarnya. (rig)