ONLINE SINGLE SUBMISSION

Menko Darmin: Sistem Perizinan Investasi Online Gunakan Layanan Cloud

Redaksi DDTCNews
Jumat, 25 Mei 2018 | 16.21 WIB
Menko Darmin: Sistem Perizinan Investasi Online Gunakan Layanan Cloud

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut sistem integrasi perizinan Online Single Submission (OSS) dapat memikul tugas pelayanan di seluruh Indonesia. Pasalnya, sistem yang merupakan amanat Peraturan Presiden No.91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha ini mengandalkan infrastruktur teknologi informasi terkini.

Hal tersebut dia ungkapkan saat dialog publik tentang OSS pada Jumat (25/5). Selain handal, infrastruktur sistem OSS ini diklaim efektif dan efisien.

"Ini zamannny sudah jauh berubah dari 30 tahun yang lalu. Jangan bayangkan kita beli mainframe seperti server itu, sekarang kita pakai cloud. Kita sewa dan ada perjanjiannya dan juga dijaga keamanannya agar tidak diretas," katanya.

Sebagai perbandingan, saat masih menjabat sebagai Dirjen Pajak (2006-2009) kala itu sistem Ditjen Pajak kerap kali terkendala ketika menghadapi lonjakan data yang datang dalam waktu yang berdekatan. Pengalaman tersebut diklaimnya tidak akan terulang dengan menggunakan jaringan komputasi berbasis internet/awan (cloud).

"Waktu masih jadi Dirjen Pajak, sistem itu mabok saat ada 14-15 juta data wajib pajak masuk secara bersamaan," terangnya.

Seperti yang diketahui, sistem OSS digadang-gadang sebagai salah satu jawaban untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan mengalihkan motor penggerak ekonomi dari konsumsi menjadi berbasis investasi.

"Ekosistem ekonomi yang baik akan mampu meningkatkan daya saing kita. Untuk itu, pemerintah berupaya mereformasi perizinan berusaha untuk memperbaiki iklim investasi," tambah Darmin. 

Rencananya, sistem tersebut akan diluncurkan pada Minggu (20/5) lalu. Namun, karena luasnya cakupan wilayah kerja dan kendala teknis lainnya, sistem ini urung meluncur sesuai jadwal. Darmin memastikan molornya peluncuran tidak akan memakan waktu lama karena sudah masuk tahap finalisasi. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.