Ilustrasi. Seorang warga membawa kantong penuh plastik. ANTARA FOTO/REUTERS/Soe Zeya Tun/hp/cfo
LONDON, DDTCNews – Menjelang pemberlakuan plastics packaging tax (PPT) atau pajak kemasan plastik, Her’s Majesty Revenue & Customs (HMRC) mengingatkan kepada setiap pelaku usaha untuk menyadari dan bersiap atas penerapan PPT ini.
Wakil Direktur Kebijakan Pajak Lingkungan HMRC Judith Kelly mengatakan HMRC telah bekerja sama dengan sejumlah kelompok industri guna membantu para pelaku usaha dalam mempersiapkan penerapan PPT.
“Kami telah menyelenggarakan banyak acara yang disesuaikan untuk berbagai sektor dan meningkatkan panduan kami dalam menanggapi umpan balik pelanggan,” tuturnya seperti dilansir letsrecycle.com, Kamis (17/3/2022).
Mulai 1 April 2022, lanjut Kelly, seluruh bisnis yang memproduksi atau mengimpor paling sedikit 10 ton kemasan plastik dalam periode 12 bulan, termasuk kemasan plastik yang sudah diisi barang, wajib mendaftarkan dirinya ke HMRC.
Pendaftaran tersebut wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah melebihi ambang batas 10 ton. Pelaku usaha dapat mendaftarkan diri melalui laman resmi Pemerintah Inggris.
Setelah usahanya terdaftar, pelaku usaha bertanggung jawab atas pemungutan PPT dan menyimpan catatan yang dibuat sendiri tentang kemasan plastik sebagai bukti klaim. Selain itu, pelaku usaha wajib melaporkan dan menyetorkan PPT terutang kepada HMRC.
Sebagai informasi, PPT berlaku untuk produksi atau impor kemasan plastik yang memiliki komposisi plastik daur ulang kurang dari 30%. PPT akan dikenakan senilai GBP200 atau setara dengan Rp3,76 juta per metrik ton kemasan plastik.
Apabila pelaku usaha tidak dapat memberikan bukti untuk mengonfirmasi komposisi daur ulang dari kemasan plastik, HMRC akan berasumsi kemasan tersebut mengandung kurang dari 30% plastik daur ulang dan dikenakan pajak. (rig)