Ilustrasi. (DDTCNews)
BRUSSELS, DDTCNews – Insentif pajak untuk barang-barang farmasi dinilai masih dibutuhkan mengingat kebutuhan masyarakat Eropa untuk produk kesehatan terus meningkat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Analis Kebijakan dari The Consumer Choice Center Bill Wirtz mengatakan pembuat kebijakan di Eropa perlu merumuskan ulang kebijakan fiskal untuk produk farmasi pada masa pandemi Covid-19, terutama mengenai tarif PPN.
"Dalam komponen harga obat pendorong utama yang membuat harga menjadi lebih tinggi karena adanya pajak penjualan obat," katanya dikutip Rabu (4/11/2020).
Saat ini, lanjut Wirtz, sebagian besar negara Eropa masih memungut PPN untuk resep atau obat yang dijual secara bebas. Pungutan paling tinggi diterapkan Denmark dengan tarif PPN 25%. Lalu, Jerman mengenakan PPN 19% untuk resep obat dan produk obat yang dijual secara bebas.
Sementara itu, satu-satunya negara yang tidak memungut PPN atas resep obat atau obat yang dijual bebas adalah Malta. Kemudian negara seperti Luksemburg menerapkan tarif PPN rendah sebesar 3% untuk obat-obatan dan Spanyol dengan tarif PPN 4%.
Swedia dan Inggris menerapkan PPN 0% untuk resep obat yang dikeluarkan dokter. Namun, tetap memungut PPN 25% di Swedia dan PPN 20% di Inggris untuk obat yang dijual secara umum tanpa harus menyertakan resep obat dari dokter.
"Negara anggota Uni Eropa harus mencontoh Malta yang menurunkan tarif PPN sampai 0% untuk semua obat untuk mengurangi aktivitas komersial dan memastikan harga dijual dengan wajar," ujar Wirtz.
Wirtz berharap terdapat kesepakatan di antara negara anggota Uni Eropa untuk memastikan obat-obatan yang saat ini sangat vital dapat diakses oleh seluruh masyarakat dengan harga terjangkau. Misal, dengan mematok tarif PPN untuk obat-obatan maksimal 5%.
"Perlu adanya perjanjian mengikat untuk kebijakan tarif PPN dengan batas maksimal tarif 5% untuk menurunkan harga obat, meningkatkan aksesibilitas dan menciptakan Eropa yang lebih adil," tutur Wirtz seperti dilansir eureporter.co. (rig)