JAKARTA, DDTCNews – Melalui KEP-239/PJ/2026, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP).
Keringanan tersebut diberikan baik atas SKP yang terbit sebelum 8 Oktober 2026 maupun sejak 8 Oktober 2026. Untuk memperoleh keringanan itu, wajib pajak harus mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Permohonan...hanya dapat diajukan dalam hal wajib pajak memenuhi ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026," bunyi Diktum Keempat KEP-239/PJ/2026, dikutip pada Kamis (22/10/2026).
Persyaratan yang termaktub dalam Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026 merupakan syarat umum yang harus dipenuhi pemohon. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2), syarat umum yang harus dipenuhi pemohon untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi dalam SKP meliputi:
- tidak diajukan keberatan;
- diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh wajib pajak dan dirjen pajak telah menyetujui permohonan pencabutan tersebut;
- diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
- tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar;
- diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, tetapi dicabut oleh wajib pajak dan dirjen pajak telah menyetujui permohonan pencabutan tersebut;
- diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, tetapi tidak dipertimbangkan;
- tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan;
- diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan, tetapi dicabut oleh wajib pajak dan dirjen pajak telah menyetujui permohonan pencabutan tersebut;
- diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan, tetapi tidak dipertimbangkan;
- diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan, tetapi permohonan ditolak.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam SKP juga harus memenuhi persyaratan Pasal 23 ayat (5) PMK 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026. Persyaratan tersebut meliputi:
- jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar pengenaan sanksi dalam SKP telah dilunasi oleh wajib pajak;
- permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah sanksi administratif menurut wajib pajak dengan disertai alasan;
- 1 permohonan untuk 1 SKP;
- permohonan disampaikan sebelum pengajuan permohonan lelang atau pemindahbukuan barang sitaan; dan
- surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa.
Selain syarat-syarat tersebut, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi dalam SKP juga harus memerhatikan persyaratan Pasal 24 PMK 118/2024. Persyaratan tersebut meliputi:
- Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif diajukan maksimal 2 kali untuk SKP yang bersangkutan;
- Apabila merupakan permohonan kedua maka permohonan harus diajukan maksimal 3 bulan sejak tanggal surat keputusan dirjen pajak atas permohonan yang pertama dikirim. Syarat ini dikecualikan apabila wajib pajak dapat menunjukkan jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
Di sisi lain, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi dalam SKP juga harus memenuhi persyaratan umum yang diatur dalam Diktum Keempat KEP-239/PJ/2026. Persyaratan tersebut meliputi:
- tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya dengan melampirkan surat pernyataan tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya (bermeterai);
- diajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya, tetapi telah dicabut dengan melampirkan surat permohonan pencabutan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya;
- menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan (bermeterai); dan
- pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh wajib pajak.
Apabila memenuhi syarat-syarat tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan. Adapun besaran pengurangan sanksi yang diberikan bervariasi tergantung jenis sanksi dan pemenuhan kewajiban. Wajib pajak dapat menyimak perinciannya dalam Lampiran KEP-239/PJ/2026. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.