JAKARTA, DDTCNews ā Wajib pajak dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) dan surat tagihan pajak (STP) yang terbit sebelum 8 Oktober 2026.
Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-239/PJ/2026, permohonan tersebut bisa diajukan sepanjang wajib pajak membayar pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian dari sanksi administratif terkait sampai dengan 30 Juni 2027.
"Sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak pajak bumi dan bangunan, surat tagihan pajak, atau surat tagihan pajak pajak bumi dan bangunan, yang telah diterbitkan sebelum tanggal 8 Oktober 2026 dan atas pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian dari sanksi administratif terkait dibayar sampai dengan tanggal 30 Juni 2027," bunyi Diktum Kesatu huruf e KEP-239/PJ/2026, dikutip pada Senin (19/10/2026).
Sebagai contoh, wajib pajak diterbitkan STP pada 2024. Atas STP tersebut, wajib pajak bisa mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam KEP-239/PJ/2026.
KEP-239/PJ/2026 juga telah memerinci jenis sanksi, syarat khusus, serta besaran pengurangan yang diberikan atas SKP atau STP yang terbit sebelum 8 Oktober 2026. Perincian tersebut tercantum dalam Lampiran C KEP-239/PJ/2026, sebagai berikut:


Sebagai contoh, KPP Pratama X menerbitkan SKPKB dengan pokok sebesar Rp100 juta dan sanksi administratif Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar Rp10 juta pada 1 Januari 2026. PT ABC tidak melakukan keberatan atas SKPKB.
PT ABC melakukan pelunasan atas pokok dalam SKPKB sejumlah Rp100 juta pada 7 Juli 2026 dan menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atas sanksi administratif Pasal 13 ayat (2) UU KUP.
Atas pelunasan pokok sebelum 8 Oktober 2026, dalam hal pembayaran sanksi administratif dilakukan pada:
Pada 8 Agustus 2026, KPP Pratama X menerbitkan STP atas sanksi administratif Pasal 19 ayat (1) UU KUP sebesar Rp3,85 juta karena keterlambatan pembayaran SKPKB 1 Januari 2026. PT ABC telah melunasi pokok sejumlah Rp100 juta pada 7 Juli 2026.
Pada kondisi tersebut, PT ABC dapat menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif Pasal 19 ayat (1) UU KUP dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran atas sebagian dari sanksi administratif Pasal 19 ayat (1) UU KUP. Dalam hal pembayaran sebagian dari sanksi administratif Pasal 19 ayat (1) UU KUP dilakukan pada:
Perlu diingat, pengurangan atau penghapusan sanksi tersebut diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi maksimal pada 1 Oktober 2028. Simak Penghapusan Sanksi Pajak Tak Otomatis, WP Harus Ajukan Permohonan (dik)
