Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
INFOGRAFIS PAJAK

Fasilitas Pengurangan Sanksi Pajak terkait Basis Data Perpajakan

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 22 Oktober 2026 | 11.00 WIB
Fasilitas Pengurangan Sanksi Pajak terkait Basis Data Perpajakan

Untuk sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT dan pembayaran atau penyetoran pajak, pengurangan diberikan sebesar 100%, 50%, atau 25% sesuai periode pemenuhan kewajiban. Fasilitas berlaku antara lain untuk SPT Tahunan sampai 2025 dan SPT Masa sampai September 2026 yang berstatus kurang bayar.

Fasilitas juga diberikan atas sanksi bunga terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Besarnya pengurangan bergantung pada kecepatan pelunasan pokok pajak setelah SKPKB terbit, yaitu 100%, 50%, atau 25%.

Permohonan harus memenuhi ketentuan yang berlaku, tidak diajukan gugatan, dan pengurangan hanya diberikan atas sanksi administratif yang belum dibayar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.