BERITA TERKINI
Untuk sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT dan pembayaran atau penyetoran pajak, pengurangan diberikan sebesar 100%, 50%, atau 25% sesuai periode pemenuhan kewajiban. Fasilitas berlaku antara lain untuk SPT Tahunan sampai 2025 dan SPT Masa sampai September 2026 yang berstatus kurang bayar.
Fasilitas juga diberikan atas sanksi bunga terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Besarnya pengurangan bergantung pada kecepatan pelunasan pokok pajak setelah SKPKB terbit, yaitu 100%, 50%, atau 25%.
Permohonan harus memenuhi ketentuan yang berlaku, tidak diajukan gugatan, dan pengurangan hanya diberikan atas sanksi administratif yang belum dibayar. (rig)
