SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berencana mengubah ketentuan pengurangan pajak warisan untuk suksesi usaha (business succession deduction) dengan mengeluarkan rumah sakit dari sektor yang berhak memperoleh fasilitas tersebut.
Meski demikian, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan masih mengupayakan agar pengecualian tetap berlaku bagi rumah sakit yang menyediakan layanan kesehatan esensial, terutama di daerah. Kementerian Kesehatan menyatakan menghormati tujuan reformasi pajak, tetapi menilai fungsi pelayanan publik yang dijalankan rumah sakit juga perlu menjadi pertimbangan.
"Kami sepakat mempertahankan pengurangan pajak suksesi usaha dengan persyaratan ketat, yakni mempertahankan fungsi layanan esensial, menjaga lapangan kerja, dan membatasi pengalihan aset yang digunakan untuk kegiatan usaha ke penggunaan di luar tujuan," bunyi pernyataan tertulis Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan kepada parlemen, dikutip pada Selasa (20/10/2026).
Dalam RUU Pajak Warisan dan Hadiah yang diumumkan pada Agustus 2026, pemerintah mengusulkan penyesuaian sektor yang berhak memperoleh pengurangan pajak suksesi usaha. Rumah sakit termasuk sektor yang diusulkan dikeluarkan dari cakupan fasilitas tersebut.
Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah penghindaran pajak melalui pemanfaatan fasilitas suksesi usaha sekaligus meningkatkan keadilan perpajakan.
Namun, kalangan rumah sakit menilai penghapusan fasilitas tersebut dapat meningkatkan beban pajak ketika kepemilikan rumah sakit diwariskan. Kondisi ini dikhawatirkan mengganggu keberlangsungan operasional rumah sakit, khususnya fasilitas kesehatan di daerah yang menyediakan layanan esensial.
Kementerian Kesehatan menilai perlakuan pajak terhadap rumah sakit tidak dapat disamakan dengan perusahaan pada umumnya. Rumah sakit tidak hanya berkaitan dengan pengalihan aset, tetapi juga keberlangsungan pekerjaan tenaga medis dan pemeliharaan sistem pelayanan kesehatan di daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan berpandangan kelayakan memperoleh pengurangan pajak sebaiknya mempertimbangkan fungsi layanan kesehatan yang disediakan serta persyaratan operasional rumah sakit. Fasilitas tersebut dapat dipertahankan dengan ketentuan ketat, seperti kewajiban menjaga layanan esensial, mempertahankan tenaga kerja, dan membatasi penggunaan aset di luar tujuan pelayanan medis.
Kementerian Kesehatan telah menyampaikan pandangannya kepada Kementerian Ekonomi dan Keuangan. Meski demikian, cakupan rumah sakit yang dapat memperoleh fasilitas, persyaratan kelayakan, serta mekanisme pengawasan setelah fasilitas diberikan belum ditetapkan. Ketentuan lebih terperinci akan dibahas melalui koordinasi antarkementerian.
Kekhawatiran terhadap dampak reformasi pajak warisan ini tidak terlepas dari besarnya peran rumah sakit swasta dalam sistem kesehatan Korea Selatan. Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Kesehatan, hingga akhir Juni 2026 terdapat 3.361 fasilitas kesehatan setingkat rumah sakit negara tersebut. Dari angka tersebut, sebanyak 1.928 di antaranya atau 57,4% merupakan rumah sakit swasta.
Porsi rumah sakit swasta bahkan mencapai 75,9% dari seluruh rumah sakit umum, yakni 1.084 dari total 1.429 rumah sakit.
Dilansir chosun.com, Asosiasi Rumah Sakit Korea sebelumnya telah menyampaikan masukan kepada kementerian terkait dan parlemen agar rumah sakit tetap berhak memperoleh pengurangan pajak suksesi usaha. Kalangan rumah sakit juga mengusulkan persyaratan pengawasan yang ketat, termasuk kewajiban mempertahankan layanan esensial dan tenaga kerja selama periode tertentu.
Selain itu, mereka mengusulkan agar fasilitas pajak yang telah diberikan dapat ditarik kembali apabila aset yang digunakan untuk pelayanan medis dialihkan secara sepihak ke penggunaan lain. Usulan tersebut dimaksudkan untuk memastikan fasilitas pajak tetap mendukung keberlangsungan layanan kesehatan, sekaligus membatasi potensi penyalahgunaan insentif. (dik)
