JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik selama Natal dan tahun baru (Nataru) 2026/2027.
Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga memiliki sejumlah kewajiban sebagaimana diatur dalam PMK 77/2026. Kewajiban tersebut antara lain menerbitkan faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN.
"Badan usaha angkutan udara selaku pengusaha kena pajak yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dan menyampaikan SPT Masa PPN," bunyi Paasl 4 ayat (1) PMK 77/2026, dikutip pada Kamis (22/10/2026).
Secara terperinci, terdapat 3 kewajiban maskapai penerbangan selaku pengusaha kena pajak (PKP). Pertama, menerbitkan faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dengan nilai PPN yang terutang ditanggung pemerintah.
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak meliputi tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.
Kedua, melaporkan PPN yang terutang ditanggung pemerintah melalui faktur pajak yang dilaporkan secara digunggung dalam SPT Masa PPN.
Ketiga, maskapai penerbangan juga wajib membuat daftar perincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara dan menyampaikannya secara elektronik kepada Ditjen Pajak (DJP).
Daftar perincian transaksi PPN DTP atas tiket pesawat tersebut harus memuat 9 butir informasi, yaitu nama dan NPWP maskapai penerbangan; bulan penerbitan tiket oleh maskapai; dan booking reference tiket.
Lalu, bandara keberangkatan penumpang pesawat; bandara kedatangan penumpang; tanggal pembelian tiket oleh penumpang; tanggal penerbangan oleh penumpang; dasar pengenaan pajak yaitu tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) yang tertera pada tiket; dan PPN terutang yang ditanggung pemerintah.
"Waktu penyampaian daftar perincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ... disesuaikan dengan masa pajak penyampaian SPT Masa PPN bagi PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 5 ayat (3) PMK 77/2026.
Daftar perincian transaksi PPN DTP tersebut disampaikan secara elektronik kepada DJP. Adapun batas waktu penyampaiannya paling lambat pada 31 Maret 2027.
Sementara itu, masyarakat yang hendak memanfaatkan insentif PPN DTP tiket pesawat harus memperhatikan persyaratan yang berlaku. Salah satunya ialah mengenai waktu pembelian tiket dan periode penerbangan.
Perlu dicatat, PPN DTP berlaku untuk periode pembelian tiket yang dilakukan pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, serta periode penerbangan yang berlangsung pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. (rig)
