JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mencatat rasio pajak daerah atau local tax ratio (LTR) turun menjadi 1,12% pada 2025.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan capaian pada 2023 dan 2024 yang masing-masing mencapai 1,22%. Direktur Pemerintahan, Keuangan Daerah, dan Transfer ke Daerah Bappenas Anang Budi Gunawan mengatakan penurunan LTR pada 2025 menjadi perhatian pemerintah, terutama dalam upaya mencapai target rasio pajak daerah yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
"Perkembangan data yang ada di tahun 2025 ternyata malah justru ada penurunan local tax ratio hanya 1,12%," katanya dalam acara Diseminasi Kajian Analisis Capaian Indikator Local Tax Ratio Daerah, dikutip pada Rabu (21/10/2026).
Anang menjelaskan pemerintah menetapkan target rata-rata nasional LTR sebesar 1,25% pada 2025. Rasio tersebut diharapkan meningkat menjadi 1,45% pada 2029.
Menurutnya, capaian LTR pada 2023 dan 2024 yang sebesar 1,22% sempat memberikan optimisme bahwa target dalam RPJMN dapat tercapai. Namun, penurunan pada 2025 menunjukkan perlunya evaluasi terhadap target dan strategi peningkatan pajak daerah.
"Kita perlu melihat kembali apakah pencantuman target di masing-masing provinsi ini sudah pas? Apakah perlu ada perubahan dan sebagainya?" ujarnya.
Anang menjelaskan target LTR nasional merupakan agregasi dari target seluruh provinsi. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan target yang ditetapkan masing-masing daerah telah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan potensi basis pajaknya.
Dia mencontohkan daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi seperti Maluku Utara belum tentu memiliki basis pajak yang besar. Kondisi tersebut perlu diperhitungkan ketika pemerintah daerah menetapkan target LTR agar target yang disusun lebih sesuai dengan karakteristik wilayah.
Bappenas berencana melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap RPJMN pada tahun depan. Kajian analisis capaian indikator LTR yang dilakukan bersama pihak terkait diharapkan dapat menjadi masukan dalam perumusan kebijakan ke depan.
Anang pun menegaskan peningkatan LTR tidak seharusnya dimaknai semata-mata sebagai upaya menaikkan tarif pajak. Pemerintah daerah perlu memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperbaiki administrasi perpajakan, serta mendorong aktivitas ekonomi formal dan produktif.
Langkah tersebut dapat dilakukan melalui pemetaan potensi ekonomi wilayah, pembaruan basis data wajib pajak, penguatan administrasi, dan pemanfaatan digitalisasi. Upaya tersebut juga diperlukan untuk menekan kebocoran penerimaan pajak daerah.
"Dengan demikian, penerimaan pajak dapat meningkat tanpa menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," katanya.
Anang menambahkan penguatan LTR menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi keuangan daerah dan mendorong kemandirian fiskal. Strategi optimalisasi pajak dan retribusi daerah telah dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional.
Meski demikian, dia mengingatkan kemandirian fiskal daerah bukan berarti mengurangi pentingnya transfer dari pemerintah pusat ke daerah. Penguatan kapasitas pendapatan daerah justru diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan secara berkelanjutan sesuai dengan potensi dan karakteristik wilayah masing-masing.
Anang juga menyoroti tren penerimaan pajak daerah yang secara umum menunjukkan peningkatan dari 17,1% pada 2021 menjadi 25,8% pada 2026. Namun, kenaikan rasio pajak daerah perlu dicermati karena dapat dipengaruhi oleh penurunan transfer ke daerah (TKD), sehingga peningkatan rasio belum tentu sepenuhnya mencerminkan penguatan penerimaan pajak.
Karena itu, pemerintah daerah perlu terus menggali potensi pajaknya, termasuk melalui diversifikasi kegiatan ekonomi, terutama bagi daerah yang masih bergantung pada sektor ekonomi tertentu. (dik)
