CIMAHI, DDTCNews – Pemkot Cimahi memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
Sekretaris Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi Faisal mengatakan fasilitas ini berlaku bagi seluruh wajib pajak dan seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkot Cimahi.
"Jadi buat warga atau wajib pajak, silakan manfaatkan kesempatan ini karena penghapusan denda ini hanya berlaku sampai 28 Desember 2026," ujar katanya, dikutip pada Kamis (22/10/2026).
Faisal mengamini penghapusan sanksi pada awalnya diberlakukan hanya sampai September 2026, bertepatan dengan jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Namun, Pemkot pada akhirnya memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku penghapusan sanksi hingga 28 Desember 2026 mengingat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak diklaim sudah tergolong tinggi.
Perpanjangan masa berlaku fasilitas penghapusan sanksi administratif diharapkan bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak untuk melunasi tunggakan PBB tahun pajak lampau sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Dengan begitu, wajib pajak hanya perlu membayarkan pokok pajaknya saja," ujar Faisal.
Fasilitas penghapusan sanksi juga bisa dimanfaatkan untuk melunasi tunggakan pajak lainnya, mulai dari BPHTB, pajak reklame, pajak air tanah, PBJT makanan dan minuman, PBJT jasa parkir, PBJT jasa perhotelan, PBJT jasa kesenian dan hiburan, serta PBJT tenaga listrik. (rig)
