JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100%.
DJP menjelaskan penipu dapat memanfaatkan program pengurangan sanksi untuk mengelabui wajib pajak melalui pesan Whatsapp. Wajib pajak pun diimbau hati-hati apabila menerima pesan soal program pengurangan sanksi, terutama jika dilampiri file aplikasi berformat Android package kit (APK).
"Ingat, DJP tidak pernah mengirimkan file aplikasi berformat APK melalui Whatsapp maupun meminta transfer pembayaran pajak ke rekening pribadi," bunyi unggahan DJP di media sosial, Kamis (22/10/2026).
Otoritas pajak menegaskan program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak memang tersedia. Namun, fasilitas tersebut bukan pemutihan pajak karena wajib pajak tetap harus melunasi pokok pajak terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk hanya mengunduh aplikasi resmi melalui App Store dan Google Play Store. Wajib pajak sebaiknya tidak memasang aplikasi dari file atau tautan yang dikirimkan melalui pesan Whatsapp oleh pihak yang mengatasnamakan otoritas.
Pengajuan pengurangan sanksi administratif dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi DJP, termasuk coretax. Wajib pajak tidak perlu menggunakan perantara yang menjanjikan penghapusan sanksi dengan meminta pembayaran ke rekening pribadi.
Apabila menerima pesan mencurigakan atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai fasilitas tersebut, wajib pajak dapat mengonfirmasi kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat atau menghubungi Kring Pajak melalui nomor telepon 1500200.
"Yuk, selalu waspada dan pastikan informasi yang kamu terima berasal dari sumber resmi," tulis DJP.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% melalui PMK 71/2026 dan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-239/PJ/2026.
Besaran pengurangan atau penghapusan sanksi bervariasi berdasarkan jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemanfaatan fasilitas tersebut tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk pelunasan pokok pajak terutang sesuai dengan ketentuan masing-masing fasilitas. Simak: DJP Hapus Sanksi Administratif Pajak hingga 100% (dik)
