Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bukan Hapus Kerugian Negara, Ini Usul Luhut Soal Definisi Korupsi

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Kamis, 22 Oktober 2026 | 13.00 WIB
Bukan Hapus Kerugian Negara, Ini Usul Luhut Soal Definisi Korupsi
<p>Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyampaikan klarifikasi terkait usulan penghapusan kerugian negara dari definisi korupsi dalam ketentuan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia.

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan rekomendasi yang disampaikan oleh pihaknya adalah penyempurnaan mekanisme pembuktian tanpa menghapus kerugian keuangan negara pada Pasal 603 dan 604 UU KUHP.

"Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan iktikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas," ujar Luhut, dikutip pada Kamis (22/10/2026).

Luhut mengatakan rumusan ketentuan tipikor di Indonesia perlu disempurnakan dengan mengadopsi United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Dalam konvensi dimaksud, keberadaan kerugian keuangan negara bukanlah unsur tindak pidana.

Dengan mengadopsi UNCAC, definisi korupsi justru meluas ke tindakan-tindakan lain yang belum diatur dalam ketentuan nasional seperti penyuapan terhadap pejabat publik asing (bribery of foreign public officials).

Indonesia sendiri tercatat sudah meratifikasi UNCAC sejak 2006. Namun, masih banyak standar dalam konvensi tersebut yang belum diadopsi dalam hukum nasional.

"Kepastian hukum adalah salah satu prasyarat utama pertumbuhan ekonomi, dan data lintas negara selama 3 dekade secara konsisten menunjukkan hal itu. Penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakannya pasti, adil, dan selaras dengan standar internasional," ujar Luhut.

Secara terperinci, terdapat 4 rekomendasi DEN terkait ketentuan tipikor di Indonesia. Pertama, penyempurnaan rumusan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP yang selama ini menjadi landasan bagi aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku tipikor dengan alasan merugikan keuangan negara.

Kedua, penambahan ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule agar kebijakan dan keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik dan sesuai prosedur mendapat perlindungan sebagaimana praktik internasional.

Policy judgment rule dan business judgment rule sudah menjadi best practice internasional dan termuat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 130 PK/Pid.Sus/2013 dan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020.

Ketiga, pengadopsian delik-delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing. Keempat, penyusunan omnibus law keuangan negara untuk memberikan kepastian mengenai status kekayaan negara.

Ke depan, DEN akan terus mencermati perkembangan isu serta menyampaikan rekomendasi kepada presiden agar ekonomi tetap tumbuh serta agar korupsi diberantas secara efektif dan tepat sasaran.

"Kepastian hukum diperlukan bukan hanya untuk memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dan mendorong perekonomian, tetapi juga untuk memastikan penegakan hukum mencapai tujuan akhirnya, yaitu memberikan kemanfaatan yang nyata, proporsional, dan adil bagi seluruh masyarakat," ujar Luhut. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
mirza'91 Haj'
baru saja
Pemutihan pajak ini apakah berlaku untuk wilayah kabupaten bogor?