NIGERIA

Kinerja Penerimaan Pajak Rendah, IMF Ingatkan Risiko Fiskal

Muhamad Wildan
Kamis, 25 Juni 2020 | 09.28 WIB
Kinerja Penerimaan Pajak Rendah, IMF Ingatkan Risiko Fiskal

Ilustrasi. (DDTCNews)

LAGOS, DDTCNews—International Monetary Fund (IMF) mewanti-wanti pemerintah Nigeria atas kinerja penerimaan negara yang rendah lantaran berpotensi menjadi risiko fiskal pada tahun-tahun mendatang.

Senior Resident Representative IMF untuk Nigeria Jesmin Rahman mengatakan rendahnya penerimaan pajak bakal membatasi kemampuan pemerintah dalam membayar utang setiap tahunnya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, tidak bisa dibiarkan karena dapat memengaruhi kemampuan belanja pemerintah untuk sektor-sektor penting di antaranya seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

"Berdasarkan analisis kami, rasio utang Nigeria terhadap penerimaan bakal mencapai 37% dari PDB. Namun, hasil analisis menunjukkan utang publik masih belum akan melampaui 50% dari PDB," kata Rahman, dikutip Kamis (25/6/2020).

Meski rasio utang terhadap PDB diproyeksikan belum meningkat, lanjut Rahman, rendahnya penerimaan dan kaitannya terhadap kebutuhan pembiayaan yang berpotensi menjadi risiko fiskal pada bulan-bulan ke depan.

"Obligasi berdenominasi Euro jatuh tempo pada Januari. Dengan ini, sumber risiko fiskal Nigeria bakal berasal dari pasar internasional. Sebelum itu terjadi, pemerintah perlu segera menurunkan persepsi risiko itu dengan meningkatkan penerimaan pajak," tuturnya.

Dia juga menjelaskan bahwa Nigeria perlu melakukan diversifikasi sumber pendapatan dengan meningkatkan penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) badan.

Penerimaan cukai tembakau dan alkohol yang masih 0,04% dari PDB pun dirasa masih bisa untuk ditingkatkan. Dari sisi pajak daerah, PPh orang pribadi dan pajak properti juga masih memiliki potensi untuk bertumbuh.

Sementara itu, Chairman of Federal Inland Revenue Service (FIRS) Muhammad Mamman Nami mengatakan bahwa FIRS saat ini sedang berfokus untuk menerapkan kebijakan yang tepat terkait pengenaan PPN.

Menurutnya, persoalan pengenaan PPN di Nigeria yang selama ini terjadi adalah masih banyak perusahaan yang mengenakan PPN kepada konsumen, tetapi tidak disetorkan kepada otoritas pajak.

"Kami di FIRS terus berupaya melakukan reformasi dan modernisasi administrasi perpajakan kita. Saat ini kami sedang merancang undang-undang anggaran fiskal untuk 2021," ujar Nami dilansir dari thisdaylive. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.