EKONOMI DIGITAL

Menkeu Prancis: Jangan Sampai Konsensus Pajak Digital Tidak Tercapai

Redaksi DDTCNews
Senin, 24 Februari 2020 | 16.21 WIB
Menkeu Prancis: Jangan Sampai Konsensus Pajak Digital Tidak Tercapai

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire.

RIYADH, DDTCNews – Prancis mendorong terciptanya konsensus global yang menawarkan solusi atas tantangan pajak yang muncul dari perkembangan ekonomi digital pada tahun ini.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengapresiasi pertemuan G20 sebagai sarana untuk mencapai konsensus terkait aturan pajak global untuk entitas bisnis seperti Google, Apple, Facebook, dan Amazon. Menurutnya, konsensus harus tercipta tahun ini.

“Kegagalan dalam mencapai kesepakatan global tentang di mana dan berapa banyak pajak yang harus dibayar raksasa digital seperti Google dan Amazon akan menghasilkan banyak rezim pajak digital di seluruh dunia [maraknya aksi unilateral],” katanya, Minggu (24/2/2020).

Bruno menegaskan sistem perpajakan internasional memerlukan perubahan besar dalam menjawab tantangan dari berkembangnya ekonomi digital. Persoalan tidak hanya berkutat pada bagaimana cara setiap negara dalam memajaki ekonomi digital.

Lebih dari itu, kompetisi pajak antarnegara juga berpotensi terjadi jika tidak ada kata sepakat secara internasional. Semangat perubahan tersebut, menurutnya, sudah menjadi kepentingan bersama setiap negara G20 terkecuali Amerika Serikat yang masih menunjukan sikap resisten.

"Sudah ada konsensus yang luas di antara negara G20 tentang perlunya memiliki sistem perpajakan internasional yang baru," paparnya.

Bruno memaparkan setiap anggota G20 menekankan pentingnya mengatasi masalah dari perusahaan digital yang menghasilkan banyak keuntungan di berbagai negara tanpa kehadiran fisik. Fenomena ini membuat perusahaan-perusahaan tersebut membayar pajak di bawah dari nilai yang seharusnya.

Oleh karena itu, dia berharap OECD dapat merampungkan rencana teknis kebijakan pajak pada Juli 2020. Dengan demikian, konsensus bisa dicapai pada akhir 2020. Menurutnya, tahun ini merupakan pertaruhan bagi OECD untuk menghasilkan konsensus.

Jika gagal mencapai kata sepakat, akan bermunculan aksi unilateral untuk memajaki entitas bisnis digital lintas negara. Hal ini akan menimbulkan kekacauan baru karena beragamnya rezim pajak ekonomi digital. Pelaku usaha dirugikan karena berhadapan dengan banyaknya jenis kebijakan.

“Bila tidak ada perjanjian maka akan menciptakan proliferasi dalam berbagai sistem pajak. Ini akan membuat situasi lebih sulit bagi perusahaan karena yang berlaku adalah sistem pajak secara nasional. Alih-alih memiliki solusi tunggal yang sederhana, dunia akan memiliki banyak varian dari pajak digital," imbuhnya dilansir Japan Times. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.