PRANCIS

Soal Perselisihan Pajak Digital, Prancis Sudah Bikin Proposal untuk AS

Redaksi DDTCNews
Senin, 20 Januari 2020 | 10.54 WIB
Soal Perselisihan Pajak Digital, Prancis Sudah Bikin Proposal untuk AS

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire. 

PARIS, DDTCNews – Prancis mengaku telah membuat proposal untuk Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari upaya penyelesaian atas perselisihan pajak raksasa digital.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan ada sejumlah kemungkinan yang tersedia untuk bekerja sama dengan Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin terkait pajak digital. Kemungkinan tersebut dimasukkan dalam proposal. Sayangnya, Le Maire tidak menjabarkan isi proposal.

“Kami akan menyimpan itu pada saat ini. Namun, saya pikir ada jalan menuju kompromi yang mungkin antara AS dan Prancis tentang masalah yang akan memungkinkan keduanya untuk maju menuju satu-satunya solusi yang masuk akal, yaitusolusi internasional melalui OECD,” jelasnya.

Seperti diketahui, Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) melakukan investigasi terhadap pajak digital yang dikenakan Prancis. USTR menyimpulkan pajak digital prancis diskriminatif. AS pun mengancam akan mengenakan bea tambahan hingga US$2,4 miliar atas produk tertentu dari Prancis.

Pada 7 Januari 2020, Paris dan Washington sepakat menetapkan tenggat dua minggu untuk mengakhiri perselisihan terkait pajak atas perusahaan multinasional teknologi digital itu. Tenggat bertepatan dengan pertemuan World Economic Forum (WEF) di Davos pada 21—24 Januari 2020.

Le Maire menyarankan bahwa resolusi masalah ini dapat berkembang secara bertahap. Kesepakatan pertama bisa diambil dengan kerangka kerja secara tertulis yang tengah dikerjakan oleh OECD. Jika Washington setuju, pada prinsipnya, perjanjian dapat disetujui oleh anggota OECD pada akhir bulan ini.

Selanjutnya, perincian tentang parameter pajak bisa didiskusikan hingga Juni 2020 dengan penerapan pajak segera setelahnya. Menurut Le Maire, hal tersebut merupakan salah satu cara untuk mengakhiri perselisihan.

Seperti dilansir thelocal.fr, Prancis akan mempertahankan pajaknya sampai pungutan internasional disetujui. Seperti diketahui, tarif pajak dipatok sebesar 3% pada pendapatan dari layanan digital yang diperoleh di Perancis.

Pajak tersebut menyasar perusahaan dengan pendapatan senilai lebih dari 25 juta euro (setara Rp387,7 miliar) di Perancis dan 750 juta euro (setara dengan 11,6 triliun) dari seluruh dunia.

Sekjen OECD Jose Angel Guirra menyebut pertemuan Davos sebagai peluang untuk bergerak maju mengenai masalah ini. Dia mengatakan OECD telah membantu negara-negara berusaha menemukan landasan bersama dan tidak memiliki rencana B jika pembicaraan yang sekarang gagal. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.