SEOUL, DDTCNews - Otoritas Pajak Korea Selatan (National Tax Service/NTS) mengusulkan aturan baru yang melarang profesional pajak, termasuk akuntan atau konsultan pajak, membuat iklan dengan klaim yang berlebihan tanpa bukti objektif.
Otoritas pajak mengusulkan beberapa larangan, seperti penggunaan klaim "Peringkat 1 dalam restitusi pajak". Selain itu, klaim berlebihan seperti "best in Korea" atau "best in the industry" yang menyatakan diri sebagai yang terbaik di tingkat nasional atau di sektor industrinya.
"Usulan peraturan ini bertujuan untuk mendorong profesional pajak beriklan secara jujur dan beritikad baik, serta bersaing secara sehat," kata NTS, dikutip pada Jumat (4/9/2026).
Berdasarkan draf aturan tersebut, otoritas pajak juga akan melarang iklan yang menjanjikan uang, barang, serta manfaat ekonomi lainnya.
Tidak hanya itu, bakal ada pula larangan bagi profesional di bidang pajak untuk membuat konten iklan yang memuat perbandingan biaya dengan pesaing.
Sementara itu, pemerintah memperbolehkan iklan yang menampilkan biaya atau tarif (rate card) dan hasil kinerja profesional di bidang pajak. Hal ini berlaku selama klaim yang disampaikan akurat, dapat diverifikasi, dan disertai dengan bukti pendukung yang objektif.
"Profesional pajak yang mengiklankan hasil kinerja diwajibkan untuk menyimpan dasar perhitungan statistik atau bukti pendukung lain selama 3 tahun sejak tanggal iklan dipasang atau disebarluaskan," ulas NTS seperti dilansir dalam Tax Notes International.
Aturan tersebut dirancang dengan mengacu pada payung hukum yang sudah ada, yaitu Pasal 12-7 Certified Tax Accountant Act (Undang-Undang Akuntan Pajak Bersertifikat).
Dalam merancang aturan baru, otoritas pajak Korea Selatan membuka konsultasi publik untuk menampung aspirasi, kritik, serta saran dari masyarakat, profesional pajak, dan pemangku kepentingan lainnya.
Setelah periode tersebut selesai, seluruh masukan akan dikaji dan pemerintah kemudian memfinalisasi regulasi periklanan tersebut. (rig)
