VENESIA, DDTCNews - Pemerintah Kota Venesia, Italia, menyiapkan pajak turis senilai €30 hingga €50 untuk wisatawan yang berkunjung ke kota tersebut tanpa menginap.
Tarif tersebut 10 kali lipat lebih tinggi bila dibandingkan dengan tarif yang berlaku saat ini, yakni senilai €5 khusus untuk 60 hari tertentu. Peningkatan pajak turis dari €5 menjadi senilai €50 ditargetkan bisa menekan overtourism di Venesia.
"Proposal ini bertujuan untuk mengurangi kedatangan wisatawan pada periode tertentu," ujar Wali Kota Venesia Simone Venturini, dikutip pada Rabu (24/6/2026).
Selama ini, pajak turis senilai €5 telah menghasilkan tambahan penerimaan senilai €2,4 juta atau kurang lebih Rp48,9 miliar, di atas perkiraan Pemerintah Kota Venesia.
Meski demikian, pajak turis yang telah diberlakukan sejak 2024 dimaksud dirasa masih belum mampu menekan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Venesia.
Dengan proposal baru ini, Venesia berencana untuk mengenakan pajak turis dengan tarif dinamis senilai €30 hingga €50, tergantung pada tanggal dan jumlah turis yang berkunjung.
Pajak turis bisa dibayar secara elektronik. Bukti pembayaran pajak turis digunakan oleh para wisatawan untuk masuk ke Venesia melalui pintu-pintu masuk utama.
Adapun wisatawan yang menginap di Venesia dibebaskan dari pengenaan pajak turis.
"Pungutan ini adalah satu-satunya alat yang efektif untuk mengontrol jumlah pengunjung harian," ujar Venturini dilansir theguardian.com.
Dana yang terkumpul dari pemungutan pajak turis ini akan digunakan untuk mendanai pemeliharaan Kota Venesia. (dik)
