AMERIKA SERIKAT

Trump Turunkan Bea Masuk Resiprokal atas Barang Jepang dari 25% ke 15%

Muhamad Wildan
Rabu, 23 Juli 2025 | 15.30 WIB
Trump Turunkan Bea Masuk Resiprokal atas Barang Jepang dari 25% ke 15%

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (foto:it.usembassy.gov)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk menurunkan tarif bea masuk resiprokal atas barang Jepang dari 25% menjadi tinggal 15%.

Presiden AS Donald Trump mengatakan bea masuk diturunkan mengingat Jepang telah berkomitmen untuk menanamkan modal senilai US$550 miliar di AS serta bersedia untuk merelaksasi ketentuan impor mobil dan beras AS.

"Kesepakatan ini akan menciptakan ratusan ribu lapangan kerja. Belum ada kesepakatan seperti ini sebelumnya," ujar Trump melalui Truth Social, dikutip pada Rabu (23/7/2025).

Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan kesepakatan yang dicapai kali ini akan memperkuat hubungan bilateral antara kedua negara.

"Saya menegaskan kembali komitmen kami untuk mempererat aliansi yang sudah lama terjalin dan untuk membangun babak baru kerja sama AS-Jepang seiring dengan dimulainya zaman keemasan baru di bawah Presiden Trump," ujar Bessent dilansir aljazeera.com.

Sementara itu, Perdana Menteri Jepang Shigeru Ishiba menyambut positif tercapainya kesepakatan dagang antara Jepang dan AS. Menurutnya, tarif bea masuk resiprokal oleh AS atas barang Jepang sudah lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif bea masuk resiprokal yang diberlakukan atas negara lain yang memiliki surplus neraca dagang dengan AS.

Perlu diketahui, surplus neraca dagang Jepang terhadap AS pada tahun lalu mencapai US$69,4 miliar.

Tak hanya menurunkan tarif bea masuk resiprokal, AS juga sepakat untuk menurunkan tarif bea masuk sektoral atas mobil Jepang dari 25% menjadi sebesar 15%.

"Jepang adalah negara pertama di dunia yang berhasil menurunkan tarif bea masuk yang diberlakukan AS atas mobil tanpa adanya pembatasan kuantitas," ujar Ishiba dilansir bbc.com.

Sebagai informasi, Trump melalui surat-suratnya menyatakan bea masuk resiprokal diperlukan untuk memperbaiki hubungan dagang antara AS dan negara mitra yang selama ini berlangsung secara tidak resiprokal.

Bea masuk resiprokal akan diterapkan secara serentak mulai 1 Agustus 2025 atas barang impor dari beberapa negara yang sudah menerima surat dari Trump. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.