Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) bersama World Bank meluncurkan joint domestic resource mobilization initiative (JDRMI) guna membantu negara-negara berkembang memobilisasi sumber daya domestik.
Inisiatif ini diluncurkan dalam rangka membantu negara berkembang meningkatkan penerimaan perpajakannya. Menurut IMF dan World Bank, penerimaan perpajakan yang mencukupi diperlukan oleh negara berkembang dalam rangka memenuhi kebutuhan belanja.
"Negara dengan tax ratio di bawah 15% kemungkinan besar tidak akan mampu memenuhi kebutuhan belanjanya. Akibatnya, negara-negara tersebut bertumbuh lebih lambat dibandingkan dengan negara dengan tax ratio di atas 15%," tulis IMF dan World Bank dalam laporannya, dikutip Jumat (2/8/2024).
Untuk meningkatkan penerimaan pajak, negara-negara berkembang perlu melakukan reformasi jangka menengah-panjang yang mencakup seluruh ketentuan dan sistem administrasi pajak yang berlaku.
Secara umum, terdapat 6 kebijakan yang perlu dipertimbangkan dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak. Pertama, yurisdiksi-yurisdiksi dapat meningkatkan efektivitas dari insentif pajak yang selama ini diberikan.
Secara umum, insentif tax holiday yang ditawarkan di kawasan ekonomi khusus bukanlah instrumen yang efektif dan efisien untuk menarik investasi. Baik IMF dan World Bank lebih merekomendasikan insentif-insentif lain seperti kredit pajak dan penyusutan dipercepat.
Kedua, negara-negara berkembang perlu memperluas basis PPN dan menekan informalitas. Menurut IMF dan World Bank, pembebasan PPN bukanlah instrumen yang efektif untuk melindungi masyarakat miskin.
Ketiga, negara-negara berkembang perlu memperbaiki desain dan memperluas cakupan PPh orang pribadi. Hal ini diperlukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran PPh.
Keempat, negara-negara berkembang perlu meningkatkan peran cukai dalam menyokong penerimaan negara. Dengan demikian, pengenaan cukai tidak semata hanya untuk menekan eksternalitas negatif dari produk-produk tertentu.
Kelima, negara-negara berkembang perlu mengembangkan sistem pajak properti yang efektif guna memenuhi kebutuhan anggaran daerah. Pajak properti adalah jenis pajak yang paling tidak mendistorsi pertumbuhan ekonomi sekaligus bersifat progresif.
Keenam, negara-negara berkembang perlu memberlakukan kebijakan khusus atas sektor-sektor tertentu. Contoh, rent tax dapat dikenakan terhadap sektor SDA dan sektor lain seperti kehutanan, perikanan, telekomunikasi, dan perbankan. Excess profit tax juga bisa dikenai pajak lewat perbaikan desain PPh ataupun jenis pajak khusus. (sap)