AMERIKA SERIKAT

Penyusunan Draf ToR Konvensi Pajak PBB Rampung, Begini Isinya

Muhamad Wildan
Senin, 29 Juli 2024 | 13.00 WIB
Penyusunan Draf ToR Konvensi Pajak PBB Rampung, Begini Isinya

Ilustrasi.

NEW YORK, DDTCNews - Komite ad hoc yang dibentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyelesaikan draf terms of reference mengenai pembentukan Konvensi Pajak PBB atau UN Tax Convention.

Draf tersebut akan dibahas bersama oleh negara-negara anggota PBB dalam pertemuan yang digelar pada 29 Juli hingga 16 Agustus 2024.

"Draf terms of reference (ToR) ini memuat parameter dan mekanisme dasar dari UN Tax Convention," bunyi bagian pembukaan dari terms of reference yang disusun oleh PBB, dikutip pada Senin (29/7/2024).

Merujuk pada draf tersebut, terdapat 5 komitmen yang harus dimuat dalam UN Tax Convention. Komitmen-komitmen dimaksud antara lain, pertama, pengalokasian hak pemajakan yang adil, termasuk pemajakan yang adil bagi perusahaan multinasional.

Kedua, pemajakan yang efektif terhadap orang kaya (high net worth individual). Ketiga, kebijakan pajak yang mampu berkontribusi dalam menjawab tantangan lingkungan. Keempat, pertukaran informasi perpajakan yang efektif. Kelima, pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak yang efektif.

Sementara itu, isu spesifik yang dipandang perlu diatur dalam protokol awal UN Tax Convention antara lain pemajakan atas ekonomi digital, pemajakan atas penghasilan dari cross-border services, aliran keuangan gelap yang terkait dengan pajak, pencegahan dan penyelesaian sengketa, dan pemajakan atas orang kaya.

Kemudian, isu-isu tambahan yang bisa dimasukkan dalam protokol-protokol berikutnya pada masa mendatang antara lain kebijakan pajak untuk menindaklanjuti masalah lingkungan dan iklim, pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan, mutual administrative assistance on tax matters, dan harmful tax practices.

Sebagai informasi, Majelis Umum PBB telah memberikan lampu hijau atas resolusi pembentukan UN Tax Convention pada November 2023. Dalam voting di majelis umum, tercatat ada 125 negara yang mendukung pembentukan konvensi tersebut.

Dengan disetujuinya resolusi itu, PBB akan membentuk komite ad hoc yang bertugas menyelesaikan terms of reference dari UN Tax Convention paling lambat pada Agustus 2024.

Komite ad hoc dimaksud nantinya harus menyampaikan laporan yang memuat terms of reference terkait UN Tax Convention dalam sidang ke-79 Majelis Umum PBB yang akan digelar pada September 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.