PAJAK INTERNASIONAL

Negara G20 Diperkirakan Tak Bakal Setuju Ide Pajak Kekayaan 2 Persen

Muhamad Wildan
Kamis, 25 Juli 2024 | 18.00 WIB
Negara G20 Diperkirakan Tak Bakal Setuju Ide Pajak Kekayaan 2 Persen

Ilustrasi.

RIO DE JANEIRO, DDTCNews - Menteri keuangan negara-negara anggota G-20 diperkirakan tidak akan mencapai kesepakatan atas ide pengenaan pajak kekayaan secara global dengan tarif sebesar 2%.

Meski didukung oleh banyak yurisdiksi, terdapat beberapa yang menolak usulan tersebut. Salah satunya yurisdiksi yang tegas menolak ide pengenaan pajak kekayaan secara global adalah Amerika Serikat (AS).

"Diskusi terkait pajak akan lebih berfokus pada aspek-aspek lain, seperti upaya untuk menekan praktik penghindaran dan penyembunyian kekayaan (wealth concealment)," ungkap delegasi Jerman yang tidak disebutkan namanya, dikutip Kamis (25/7/2024).

Para menteri keuangan negara-negara G-20 diperkirakan akan lebih banyak mendorong upaya mitigasi penghindaran pajak oleh orang-orang terkaya melalui pertukaran informasi perpajakan, bukan melalui pengenaan pajak kekayaan sebesar 2% yang berlaku secara global.

Untuk diketahui, pengenaan pajak kekayaan secara global terhadap para miliarder pertama kali diusung oleh Menteri Keuangan Brasil Fernando Haddad. Menurutnya, saat ini para miliarder membayar PPh hanya sebesar 0,5% dari kekayaan yang mereka miliki.

Dalam opini yang ditulis oleh Haddad bersama Menteri Keuangan Afrika Selatan Enoch Godongwana, Menteri Perekonomian Jerman Svenja Schulze, dan Menteri Keuangan Spanyol María Jesús Montero, kondisi ini perlu diperbaiki. "Argumen di balik pajak tersebut sangatlah jelas, kita perlu meningkatkan kemampuan sistem perpajakan kita dalam memenuhi prinsip keadilan," ungkap Haddad.

Haddad, Godongwana, Schulze, dan Montero berpandangan pajak kekayaan atas para miliarder terkaya di dunia tersebut perlu diperlakukan sebagai pilar ketiga yang melengkapi Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Belakangan, Prancis juga mengungkapkan dukungannya terhadap ide pengenaan pajak kekayaan tersebut. "Ini adalah masalah efisiensi dan keadilan. Idenya adalah agar masing-masing turut berkontribusi secara adil," ujar Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire.

Merujuk pada dokumen A Blueprint for a Coordinated Minimum Effective Taxation Standard for Ultra-High-Net-Worth Individuals yang ditulis Direktur EU Tax Observatory Gabriel Zucman, pajak kekayaan perlu dikenakan atas orang-orang kaya dengan kekayaan di atas US$1 miliar.

Dengan threshold tersebut, diperkirakan ada 3.000 miliarder yang harus membayar pajak kekayaan. Pajak ini diperkirakan akan memberikan tambahan penerimaan pajak senilai US$200 miliar hingga US$250 miliar per tahun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.