[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
MALAYSIA

Masih Hati-hati, Malaysia Belum Berencana Terapkan Pajak Kekayaan

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 18 Juli 2026 | 10.00 WIB
Masih Hati-hati, Malaysia Belum Berencana Terapkan Pajak Kekayaan
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menegaskan belum berencana menerapkan pajak kekayaan (wealth tax) sebesar 2% kepada individu kaya untuk mendongkrak penerimaan pajak.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Malaysia menilai basis pajak di Malaysia relatif sempit lantaran jumlah wajib pajak ataupun aset yang dapat dikenai pajak kekayaan cenderung terbatas. Karena basisnya sempit, penerapan pajak kekayaan kemungkinan tidak berkontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak.

"Implementasi pajak kekayaan menggunakan skema atau mekanisme apapun perlu dikaji secara cermat dari berbagai aspek, termasuk mempertimbangkan basis pajak Malaysia yang relatif kecil dan terbatas," ujar Kemenkeu, dikutip pada Sabtu (18/7/2026).

Apabila hendak menerapkan pajak kekayaan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan skema pengecualian dan keringanan pajak. Kemenkeu menilai jika banyak pengecualian dan keringanan, maka basis pajaknya pun makin sempit sehingga potensi penerimaannya kecil.

Kemenkeu menegaskan pemerintah saat ini fokus membangun sistem perpajakan yang adil, lebih tepat sasaran, dan progresif. Melalui sistem tersebut, wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi akan membayar pajak lebih besar dibandingkan dengan masyarakat dengan kemampuan ekonomi rendah.

Daripada menerapkan jenis pajak baru, pemerintah Malaysia memilih memperluas basis pajak dengan menyasar orang-orang kaya atau kelompok ekonomi berkemampuan tinggi, salah satunya melalui penerapan pajak capital gain.

Pajak capital gain akan dikenakan atas keuntungan dari penjualan saham yang tidak tercatat di bursa. Selain itu, pemerintah akan mengenakan pajak dividen atas penghasilan dividen yang melebihi RM100.000 yang diterima pemegang saham (shareholders), serta pajak atas distribusi laba yang melebihi RM100.000 yang diterima mitra dalam limited liability partnership (LLP).

Dilansir bernama.com, Kemenkeu menilai pendekatan tersebut bakal lebih adil dan terarah, serta mampu meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengurangi ketimpangan ekonomi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.