Ilustrasi
SEOUL, DDTCNews - Setelah diberlakukan selama 5 tahun, pemerintah Korea Selatan akhirnya menghentikan fasilitas pengurangan pajak atas penjualan mobil.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Korea Selatan menyebut tarif pajak atas penjualan mobil akan dikembalikan dari awalnya 3,5% menjadi sebesar 5% mulai 1 Juli 2023.
"Masa berlaku insentif pajak tidak diperpanjang seiring dengan memulihnya industri otomotif dan membaiknya konsumsi masyarakat," sebut Kemenkeu, dikutip pada Jumat (16/6/2023).
Walau demikian, Kemenkeu memberikan perlakuan khusus terhadap penjualan mobil domestik. Mulai 1 Juli 2023, pemerintah memberikan pengurangan dasar pengenaan pajak sebesar 18% atas penjualan mobil yang diproduksi oleh pabrikan domestik.
Sebagai contoh, bila konsumen membeli mobil Hyundai dengan harga KRW42 juta maka harga jual yang dikenai pajak ialah KRW34 juta. Dengan pengurangan dasar pengenaan pajak tersebut, pembeli akan mendapatkan keringanan pajak senilai kurang lebih KRW540.000.
Menurut Kemenkeu, insentif khusus bagi mobil lokal diperlukan mengingat banyak mobil impor yang dijual dengan harga rendah. Rendahnya harga mobil impor disebabkan produsen mobil memilih untuk tidak memasukkan biaya distribusi dalam harga jual.
Dengan demikian, pajak yang dikenakan atas penjualan mobil impor menjadi lebih rendah. "Insentif ini mengatasi masalah perbedaan pajak antara mobil produksi domestik dan mobil impor," ujar Kemenkeu seperti dilansir Tax Notes International.
Untuk diketahui, pemerintah Korea Selatan telah mempertimbangkan untuk mengurangi insentif pajak yang selama ini diberikan. Hal ini dikarenakan penerimaan pajak pada tahun ini diproyeksikan tidak akan setinggi estimasi awal.
Penerimaan pajak hingga April 2023 baru mencapai KRW134 triliun, turun 20% dibandingkan dengan penerimaan hingga April pada tahun lalu. (rig)