Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire.
JAKARTA, DDTCNews – Majelis Tinggi Prancis akhirnya menyetujui proposal rancangan undang-undang (RUU) terkait pemajakan raksasa digital dan teknologi. Sesuai dengan usulan, regulasi ini akan berlaku surut mulai 1 Januari 2019.
Dalam pemungutan suara yang berlangsung Selasa (21/5/2019) malam, sebanyak 181 senator menyetujui pengenaan pajak tersebut. Sementara, ada 4 senator yang menentang inisiatif tim eksekutif Presiden Emmanuel Macron ini.
Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan persetujuan ini menjadi pesan yang kuat bagi negaranya maupun dunia. Apalagi, hingga saat ini, belum ada kesepakatan terkait pajak digital ini, baik di tingkat Uni Eropa maupun dunia yang tengah dikoordinasikan OECD.
“Persetujuan pajak digital adalah pesan yang sangat kuat yang dikirim oleh Prancis. Ini adalah sinyal keadilan fiskal dan keinginan kami untuk membangun kembali perpajakan internasional abad ke-21,” ujarnya di Paris, seperti dikutip pada Kamis (23/5/2019).
Pajak yang dijuluki ‘GAFA’ (Google, Apple, Facebook, Amazon) ini membebankan tarif 3% pada sebagian besar penjualan digital perusahaan di Prancis terkait iklain, website, dan penjualan kembali data pribadi. Tarif 3% dikenakan atas penjualan kotor (omset).
Skema pajak ini menargetkan perusahaan digital yang memiliki penjualan tahunan secara global lebih dari 750 juta euro (sekitar Rp12,1 triliun) dan penjualan di Prancis setidaknya 25 juta euro (sekitar Rp403,45 miliar). Dengan pajak ini, pemerintah diperkirakan mendapat penerimaan sekitar 500 juta euro pada tahun ini dan 650 juta euro pada 2022.
Seperti dilansir Business Standard, inisiatif langkah unilateral ini muncul saat pemerintah dilanda protes nasional terhadap biaya hidup yang tinggi. Kebijakan ekonomi yang ada juga dianggap menguntungkan bisnis besar dan orang kaya.
Meskipun muncul protes dari Amerika Serikat – negara basis raksasa digital yang dibidik –, Prancis tetap kukuh dengan rencana ini. Apalagi, ada peningkatan kemarahan publik terhadap perusahaan multinasional yang membayar pajak sangat rendah dari nilai yang seharusnya.
Pemajakan ini juga didorong oleh kekhawatiran anggaran domestik dan kebutuhan untuk mencari sumber baru untuk mengompensasi pengeluaran ekstra pada langkah-langkah darurat senilai 10 miliar euro untuk mengatasi pemberontakan sosial ‘Rompi Kuning’. (kaw)