PRANCIS

Diajukan ke Parlemen Akhir Februari, RUU Pajak Digital Berlaku Surut

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Januari 2019 | 14:57 WIB
Diajukan ke Parlemen Akhir Februari, RUU Pajak Digital Berlaku Surut

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire. (foto: tellerreport)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Prancis akan terus maju dengan langkah unilateral dalam pemajakan perusahaan digital dan teknologi besar. Pemerintah akan menyodorkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan berlaku surut hingga 1 Januari 2019.

Hal ini disampaikan Menteri Ekonomi dan Keuangan Prancis Bruno Le Maire pada Minggu (20/1/2019). Rancangan payung hukum pajak ‘GAFA’ (Google, Apple, Facebook, Amazon) ini akan dipresentasikan ke jajaran pemerintahan pada akhir Februari 2019.

“Dan dengan cepat akan diajukan ke parlemen untuk pemungutan suara. Pajak akan berlaku pada 1 Januari 2019,” ujarnya, seperti dilansir dari The Local pada Senin (21/1/2019).

Baca Juga:
Begini Tren Setoran Pajak dari Transaksi Kripto dalam 3 Tahun Terakhir

Dengan demikian, meskipun pengesahan undang-undang tersebut disahkan setelah Februari, pengenaan pajak berlaku surut (retroaktif) hingga 1 Januari 2019. Hal ini sejalan dengan penyataan Bruno sebelumnya.

Pajak baru sebagai langkah unilateral dari Prancis ini akan mempengaruhi perusahaan dengan penjualan global lebih dari 750 juta euro dan penjualan di Prancis 25 juta euro . Dua kriteria nilai penjulan ini akan menjadi tolak ukur pemerintah mengenakan pajak.

“Jika dua kriteria ini tidak terpenuhi, mereka [pajak] tidak akan dikenakan,” tegas Bruno.

Baca Juga:
DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Adapun tarif yang akan dikenakan cenderung bervariasi sesuai dengan tingkat penjualan. Namun, dia mengatakan tarif maksimum akan dipatok sebesar 5%. Formulasi tarif ini diperkirakan mampu menambah penerimaan negara sekitar 500 juta euro tiap tahunnya.

Prancis telah berupaya keras menyodorkan pajak ‘GAFA’ untuk memastikan raksasa internet atau digital global membayar bagiannya dengan adil. Apalagi perusahaan-perusahaan tersebut selama ini beroperasi di kawasan Eropa, tak terkecuali di Prancis.

Terkait dengan langkah pemerintah Prancis ini, Google Prancis menolak untuk memberikan komentar. Sementara, seorang juru bicara Facebook Prancis mengatakan perusahaannya akan terus menghormati kewajiban fiskal yang ada.

“Sebagaimana ditentukan oleh undang-undang di Prancis dan Eropa,” ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas