Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire.
JAKARTA, DDTCNews – Prancis bakal memperkenalkan langkah unilateral terkait pengenaan pajak digital terhadap perusahaan teknologi multinasional besar pada 1 Januari 2019.
Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan pajak baru ini akan dikenakan pada tiga aliran pendapatan. Padahal, sebelumnya, Bruno mengatakan langkah unilateral tiap negara berisiko merugikan pasar tunggal Uni Eropa (UE).
Tiga aliran pendapatan tersebut, mengutip Out-Law, mencakup pendapatan iklan, pendapatan komisi yang dihasilkan marketplaces dalam memfasilitasi transaksi antarpengguna, serta penghasilan dari penjualan kembali data pengguna untuk tujuan iklan.
Hingga pengumuman ini disampaikan, hingga saat ini belum ada penjelasan detail terkait tarif dan batasan pengenaan pajak. Pajak diperkirakan akan meningkatkan 500 juta euro (sekitar Rp8,3 triliun) pada 2019.
Dalam pidatonya di Majelis Nasional, Bruno menegaskan dukungannya pada rencana pajak digital UE (UE-wide digital tax). Namun, melihat sulitnya pencapaian kesepakatan membuat pemerintah Prancis kukuh untuk maju dengan rencana aksi unilateral.
Ahli Pajak Eloise Walker berpendapat langkah pemerintah Prancis sejatinya tidak mengherankan. Meskipun demikian, pasti ada kekewaan karena negara tersebut memilih jalan dengan versi pajak digital mereka sendiri.
“Masalah bisnis yang dihadapi adalah mereka sekarang harus memiliki pandangan terhadap dua perangkat aturan yang sangat berbeda – Inggris dan Prancis – sambil menunggu Uni Eropa memutuskan tentang versi UE,” katanya.
Seperti diketahui, dalam proposal dari Komisi Eropa, negara-negara UE akan mengenakan retribusi 3% pada pendapatan digital perusahaan-perusahaan besar yang dituduh menghindari pajak dengan mengarahkan keuntungan ke negara-negara dengan tarif pajak rendah.
Komisi Eropa bersikeras agar negara-negara anggota UE harus dapat mengenakan pajak pada perusahaan yang menghasilkan laba di wilayah mereka, meskipun tidak memiliki kehadiran fisik Namun, proposal ini membutuhkan dukungan dari 28 negara anggota UE.
The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) yang mengkoordinasikan kebijakan pajak global telah mengatakan akan mencoba untuk datang dengan pendekatan yang disetujui untuk memajaki ekonomi digital pada tahun 2020.
“OECD sebaiknya cepat. Negara-negara lain telah mengancam untuk melakukannya sendiri. Ini akan meningkatan risiko pajak berganda dan ketidakpastian ketika mencoba untuk mendapatkan konsensus,” kata Eloise Walker.
Pada akhir Januari 2019, OECD’s Task Force on the Digital Economy (TFDE) menjanjikan akan merilis tiga proposal baru terkait aspek pemajakan ekonomi digital yang dikelompokkan menjadi dua pilar.
Pilar pertama berkaitan dengan alokasi hak pemajakan berdasarkan faktor keterhubungan suatu negara terhadap kegiatan ekonomi digital yang berlangsung di negara tersebut (nexus). Selanjutnya, pilar kedua akan mencakup penetapan tarif pajak yang serupa dengan sistem tarif pajak yang berlaku di Amerika Serikat.
Monica Bhatia, Head of Global Forum Secretariat OECD dalam wawancara dengan DDTCNews di Mumbai India belum lama ini, mengimbau agar semua negara menunggu konsensus. Langkah unilateral akan meningkatkan ketidakpastian dan potensi pemajakan berganda. (Wawancara Monica Bhatia juga tersedia di InsideTax edisi 40, Desember 2018). (kaw)