TASK FORCE ON THE DIGITAL ECONOMY

OECD Memperbarui Proposal Ekonomi Digital pada Januari 2019

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Desember 2018 | 04:37 WIB
OECD Memperbarui Proposal Ekonomi Digital pada Januari 2019

Ilustrasi kantor OECD di Paris, Prancis

JAKARTA, DDTCNews – Pada akhir Januari 2019, OECD’s Task Force on the Digital Economy (TFDE) akan merilis tiga proposal baru terkait aspek pemajakan ekonomi digital. Sebagaimana dimuat dalam Tax Notes International, TFDE akan mengelompokkan ketiga proposal yang tersebut menjadi dua pilar.

Proposal yang dikelompokkan oleh TFDE ke dalam pilar pertama adalah proposal yang berkaitan dengan alokasi hak pemajakan berdasarkan faktor keterhubungan suatu negara terhadap kegiatan ekonomi digital yang berlangsung di negara tersebut (nexus). Sementara itu, proposal yang dikelompokkan ke dalam pilar kedua adalah proposal yang membahas tentang beberapa jenis tarif pajak minimum yang potensial untuk dapat dikenakan terhadap suatu penghasilan.

Berkaitan dengan proposal yang dikategorikan ke dalam pilar pertama, TFDE menyatakan bahwa alokasi hak pemajakan atas nexus merupakan suatu masalah di dalam sistem pajak internasional. Selain itu, TFDE juga menyatakan bahwa kegiatan digital ekonomi merupakan suatu tantangan bagi negara-negara yang tergabung dalam OECD. Oleh karena itu, TFDE mengungkapkan bahwa perlu adanya kesepakatan tentang alokasi kembali tentang hak pemajakan suatu negara terhadap nexus.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Selanjutnya, proposal yang terkait dengan pilar kedua, TFDE akan menerapkan penetapan tarif pajak yang serupa dengan sistem tarif pajak yang berlaku di Amerika Serikat. Amerika Serikat menerapkan Global Intangible Low-Taxed Income (GILTI) yang merupakan rezim yang mengenakan tarif pajak minimum terhadap penghasilan atas harta tidak berwujud.

Keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh TFDE terkait dengan pembaharuan proposal bertujuan untuk melindungi suatu negara supaya dapat memiliki hak pemajakan atas penghasilan yang berasal dari kegiatan ekonomi digital yang berlangsung di negara tersebut. Selain itu, tujuan TFDE memperbaharui proposal adalah menutup kesenjangan ekonomi yang muncul di dalam sistem bisnis yang dilakukan dengan cara tradisional.

Pembaharuan proposal yang dilakukan oleh TFDE merupakan bentuk optimisme TFDE bahwa akan ada suatu konsesus yang dihasilkan dan disajikan kepada Inclusive Framework dari Aksi Base Erosion Profit Shifting (BEPS). Selain itu, pembaharuan proposal juga merupakan bentuk komitmen TFDE untuk mempertahankan batas waktunya terkait dengan adanya laporan yang harus dihasilkan, yaitu laporan sementara pada tahun 2019 dan laporan akhir pada tahun 2020 yang memuat solusi berbasis konsesus.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Jumat, 22 Maret 2024 | 10:30 WIB AUSTRALIA

Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

Jumat, 15 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya