JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2025.
Melalui beleid tersebut, Sri Mulyani memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan kuda kavaleri beserta perlengkapannya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia, ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 100%,” bunyi Pasal 2 PMK 61/2025, dikutip pada Jumat (5/9/2025).
Insentif PPN DTP diberikan untuk mendukung kesiapan alat pertahanan hewan khusus tertentu berupa kuda kavaleri serta perlengkapan pendukungnya. Perincian jenis kuda serta perlengkapan pendukungnya yang diberikan insentif PPN DTP tercantum dalam lampiran PMK 61/2025.
Insentif tersebut diberikan atas PPN yang terutang sejak 1 September 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, PMK 61/2025 telah memerinci ketentuan pembuatan faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP bagi PKP yang menyerahkan kuda beserta perlengkapannya. Adapun PMK 61/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 1 September 2025.
Secara umum, PMK 61/2025 terdiri atas 8 pasal. Berikut perinciannya:
Pasal ini berisi beragam definisi istilah yang digunakan dalam PMK 61/2025.
Pasal ini menegaskan PPN yang terutang atas atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau TNI, ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 100%.
Pasal ini memerinci cakupan jenis kuda dan perlengkapan pendukungnya yang diberikan fasilitas PPN DTP.
Pasal ini menyatakan PPN DTP diberikan mulai 1 September 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Pasal ini mengatur kewajiban pembuatan faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP oleh PKP yang menyerahkan kuda kavaleri serta perlengkapan pendukungnya.
Pasal ini mengatur kondisi-kondisi yang membuat PPN atas penyerahan kuda kavaleri serta perlengkapan pendukungnya tidak ditanggung pemerintah.
Pasal ini menyatakan pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi PPN DTP atas penyerahan kuda kavaleri serta perlengkapan pendukungnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal ini mengatur bahwa PMK 61/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 1 September 2025.
Untuk membaca PMK 61/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC.