PER-2/BC/2025

Peraturan Terbaru soal Tata Laksana Audit Bea Cukai, Download di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 14 Maret 2025 | 18.30 WIB
Peraturan Terbaru soal Tata Laksana Audit Bea Cukai, Download di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Askolani menerbitkan peraturan baru soal tata laksana audit kepabeanan dan audit cukai. Peraturan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-2/BC/2025.

Beleid yang berlaku mulai 1 Maret 2025 itu diterbitkan untuk memperbarui ketentuan tata laksana audit kepabeanan dan audit cukai. Pembaruan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan ketentuan audit pasca berlakunya PMK 114/2024.

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 huruf a PMK 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai,” bunyi pertimbangan PER-2/BC/2025.

Sebagai peraturan tata laksana, PER-2/BC/2025 mengatur beragam hal mulai dari; jenis dan periode audit; wewenang pejabat dalam penentuan objek audit dan analisis tujuan tertentu; rangkaian prosedur audit; hingga monitoring, evaluasi dan penjaminan mutu audit.

Apabila disandingkan dengan peraturan terdahulu, PER-2/BC/2025 mengatur proses bisnis audit kepabeanan dan audit cukai secara menyeluruh. Sebelumnya, terdapat beragam perdirjen yang mengatur seputar proses audit kepabeanan dan cukai.

Namun, berbagai peraturan perihal proses bisnis tersebut diperbarui dan dilebur menjadi 1 melalui PER-2/BC/2025. Untuk itu, berlakunya PER-2/BC/2025 akan sekaligus mencabut 5 ketentuan terdahulu.

Pertama, PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai. Kedua, PER-23/BC/2019 tentang Tatalaksana Perencanaan Audit Kepabeanan dan Cukai, Penelitian Ulang, dan Analisis Tujuan Tertentu.

Ketiga, PER-24/BC/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai. Keempat, PER-26/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Monitoring Tindak Lanjut dan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan, Audit Cukai, dan Penelitian Ulang.

Kelima, PER-27/BC/2019 tentang Penjaminan Kualitas Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring, dan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan dan Audit Cukai. Secara umum, PER-2/BC/2025 terdiri atas 12 bab dan 16 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

BAB II JENIS DAN PERIODE AUDIT (Pasal 2 – Pasal 5)

BAB III PERENCANAAN AUDIT

  • Bagian Kesatu: Wewenang Pejabat Bea dan Cukai dalam Penentuan Objek Audit dan Analisis Tujuan Lain (Pasal 6 – Pasal 8)
  • Bagian Kedua: Penentuan Objek Audit dan Analisis Tujuan Lain (Pasal 9 – Pasal 18)
  • Bagian Ketiga: Tanggung Jawab (Pasal 19)

BAB IV PELAKSANAAN AUDIT

  • Bagian Kesatu: Surat Tugas atau Surat Perintah Audit  (Pasal 20 – Pasal 24)
  • Bagian Kedua: Perpanjangan Periode Audit (Pasal 25)
  • Bagian Ketiga: Daftar Kuesioner Audit (DKA) (Pasal 26)
  • Bagian Keempat: Pengarahan Auditee (Pasal 27)
  • Bagian Kelima: Rencana Kerja Audit dan Program Audit (Pasal 28)
  • Bagian Keenam: Jangka Waktu Pelaksanaan Audit (Pasal 29 – Pasal 30)
  • Bagian Ketujuh: Pekerjaan Lapangan (Pasal 31 – Pasal 34)
  • Bagian Kedelapan: Penyerahan Data Audit, Contoh Sediaan Barang, dan Informasi Lainnya untuk Kepentingan Audit (Pasal 35 – Pasal 36)
  • Bagian Kesembilan: Pemblokiran, Tindakan Pengamanan, dan Penindakan (Pasal 37 – Pasal 39)
  • Bagian Kesepuluh: Penghentian Pelaksanaan Audit (Pasal 40)
  • Bagian Kesebelas: Pengujian Data Audit (Pasal 41 Pasal 43)
  • Bagian Kedua Belas: Daftar Temuan Sementara (Pasal 44 Pasal 47)
  • Bagian Ketiga Belas: Pembahasan Akhir (Pasal 48 – Pasal 51)
  • Bagian Keempat Belas: Laporan Hasil Audit (LHA) (Pasal 52 – Pasal 55)
  • Bagian Kelima Belas: Penetapan dan Surat Tindak Lanjut Hasil Audit (Pasal 56 – Pasal 60)
  • Bagian Keenam Belas: Laporan Pelaksanaan Audit (Pasal 61 – Pasal 62)

BAB V MONITORING, EVALUASI, DAN PENJAMINAN KUALITAS AUDIT

  • Bagian Kesatu: Monitoring Penetapan dan/atau Surat Tindak Lanjut Hasil Audit (Pasal 63 – Pasal 66)
  • Bagian Kedua: Evaluasi Berkas Hasil Audit dan LPA (Pasal 67 – Pasal 71)
  • Bagian Ketiga: Pelaksanaan Penjaminan Kualitas (Pasal 72 – Pasal 73)
  • Bagian Keempat: Penjaminan Kualitas pada Tahap Perencanaan Audit (Pasal 74)
  • Bagian Kelima: Penjaminan Kualitas pada Tahap Pelaksanaan Audit (Pasal 75)
  • Bagian Keenam: Penjaminan Kualitas pada Tahap Monitoring dan Evaluasi Berkas Hasil Audit dan LPA (Pasal 76)
  • Bagian Ketujuh: Evaluasi Pelaksanaan Penjaminan Kualitas (Pasal 77)
  • Bagian Kedelapan: Laporan Penjaminan Kualitas (LPK) Audit Sewaktu-waktu (Pasal 78)
  • Bagian Kesembilan: Eksaminasi Hasil Audit (Pasal 79)

BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 80)

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 81)

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP (Pasal 82 – Pasal 83)

Untuk melihat PER-2/BC/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.