Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Askolani menerbitkan peraturan baru soal tata laksana audit kepabeanan dan audit cukai. Peraturan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-2/BC/2025.
Beleid yang berlaku mulai 1 Maret 2025 itu diterbitkan untuk memperbarui ketentuan tata laksana audit kepabeanan dan audit cukai. Pembaruan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan ketentuan audit pasca berlakunya PMK 114/2024.
“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 huruf a PMK 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai,” bunyi pertimbangan PER-2/BC/2025.
Sebagai peraturan tata laksana, PER-2/BC/2025 mengatur beragam hal mulai dari; jenis dan periode audit; wewenang pejabat dalam penentuan objek audit dan analisis tujuan tertentu; rangkaian prosedur audit; hingga monitoring, evaluasi dan penjaminan mutu audit.
Apabila disandingkan dengan peraturan terdahulu, PER-2/BC/2025 mengatur proses bisnis audit kepabeanan dan audit cukai secara menyeluruh. Sebelumnya, terdapat beragam perdirjen yang mengatur seputar proses audit kepabeanan dan cukai.
Namun, berbagai peraturan perihal proses bisnis tersebut diperbarui dan dilebur menjadi 1 melalui PER-2/BC/2025. Untuk itu, berlakunya PER-2/BC/2025 akan sekaligus mencabut 5 ketentuan terdahulu.
Pertama, PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai. Kedua, PER-23/BC/2019 tentang Tatalaksana Perencanaan Audit Kepabeanan dan Cukai, Penelitian Ulang, dan Analisis Tujuan Tertentu.
Ketiga, PER-24/BC/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai. Keempat, PER-26/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Monitoring Tindak Lanjut dan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan, Audit Cukai, dan Penelitian Ulang.
Kelima, PER-27/BC/2019 tentang Penjaminan Kualitas Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring, dan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan dan Audit Cukai. Secara umum, PER-2/BC/2025 terdiri atas 12 bab dan 16 pasal. Berikut perinciannya:
BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
BAB II JENIS DAN PERIODE AUDIT (Pasal 2 – Pasal 5)
BAB III PERENCANAAN AUDIT
BAB IV PELAKSANAAN AUDIT
BAB V MONITORING, EVALUASI, DAN PENJAMINAN KUALITAS AUDIT
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 80)
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 81)
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP (Pasal 82 – Pasal 83)
Untuk melihat PER-2/BC/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC.