PERATURAN FISKAL DAERAH

PMK Terbaru soal Peta Kapasitas Fiskal Daerah 2024, Unduh di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 13 Oktober 2024 | 13.30 WIB
PMK Terbaru soal Peta Kapasitas Fiskal Daerah 2024, Unduh di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 65/2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.

Beleid yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 itu di antaranya memerinci formula penghitungan peta kapasitas fiskal daerah. Selain itu, beleid tersebut juga memerinci peta kapasitas fiskal daerah, baik daerah provinsi maupun kabupaten/kota.

“Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio kapasitas fiskal daerah,” bunyi Pasal 1 angka 1 PMK 65/2024, dikutip pada Minggu (13/10/2024).

Peta kapasitas fiskal daerah digunakan untuk beragam kepentingan di antaranya sebagai pertimbangan dalam pemberian persetujuan pembentukan dana abadi daerah. Perincian peta kapasitas fiskal daerah itu tercantum dalam lampiran PMK 65/2024.

Berdasarkan lampiran tersebut, mayoritas pemerintah daerah provinsi memiliki kategori kapasitas fiskal daerah yang rendah dan sedang pada 2024. Secara umum, PMK 65/2024 terdiri atas 11 pasal. Berikut perinciannya.

  • Pasal 1
    Berisi definisi sejumlah istilah yang masuk dalam peraturan ini.
  • Pasal 2
    Pasal ini memerinci fungsi peta kapasitas fiskal. Pasal ini juga menerangkan peta kapasitas fiskal yang dimuat dalam lampiran terdiri atas: peta kapasitas fiskal daerah provinsi dan peta kapasitas fiskal daerah kabupaten/kota.
  • Pasal 3
    Pasal ini menguraikan 2 tahapan penghitungan peta kapasitas fiskal daerah, yaitu: menghitung kapasitas fiskal daerah; dan (ii) menghitung rasio kapasitas fiskal daerah.
  • Pasal 4
    Pasal ini menyebutkan kapasitas fiskal daerah provinsi dihitung menggunakan formula tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran.
  • Pasal 5
    Pasal ini menyatakan penghitungan rasio kapasitas fiskal daerah provinsi dilakukan berdasarkan formula tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran.
  • Pasal 6
    Pasal ini menyatakan penghitungan kapasitas fiskal daerah kabupaten/kota dilakukan berdasarkan formula tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran.
  • Pasal 7
    Pasal ini menyatakan penghitungan rasio kapasitas fiskal daerah kabupaten/kota dilakukan berdasarkan formula tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran.
  • Pasal 8
    Pasal ini menyebutkan penetapan kategori kapasitas fiskal bagi daerah otonom baru di wilayah Papua yang dibentuk pada tahun 2022 mengikuti kategori kapasitas fiskal daerah terendah pada daerah otonom induk.
  • Pasal 9
    Pasal ini menyatakan penghitungan kapasitas fiskal daerah provinsi dan kapasitas fiskal daerah kabupaten/kota 6 menggunakan data anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 10
    Pasal ini mengatur pada saat PMK 65/2024 mulai berlaku, PMK 84/2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Pasal 11
    Pasal ini mengatur PMK 65/2024 berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 Oktober 2024. Untuk membaca PMK 65/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.