KABUPATEN REMBANG

Kepala Desa Dikumpulkan Gara-Gara Validasi NIK dan NPWP, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 28 Januari 2023 | 13.00 WIB
Kepala Desa Dikumpulkan Gara-Gara Validasi NIK dan NPWP, Ada Apa?

KPP Pratama Pati, Jawa Tengah memberikan sosialisasi tentang validasi NIK-NPWP kepada kepala desa. (foto: DJP)

REMBANG, DDTCNews - Puluhan kepala desa dari Kecamatan Lasem, Pamotan, dan Kaliori di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah dikumpulkan oleh KPP Pratama Pati. Mereka dikumpulkan karena ada informasi penting tentang pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Usut punya usut, kantor pajak sengaja mengundang kepala desa agar mereka lebih banyak terlibat dalam menyosialisasikan pemutakhiran NIK-NPWP yang batas waktunya adalah akhir 2023. Asisten penyuluh pajak KPP Pratama Pati Syifa Azilla Tilmasani menyebutkan kepala desa perlu memberi tahu warganya bahwa validasi bisa secara mandiri dilakukan tanpa perlu datang ke kantor pajak. 

"Wajib pajak bisa melakukan proses validasi NIK sebagai NPWP secara mandiri, secara online. Validasi bisa dilakukan melalui laman pajak.go.id hingga 31 Desember 2023," kata Syifa dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (28/1/2023). 

Sebelumnya, DJP juga sempat menyampaikan imbauan kepada wajib pajak orang pribadi untuk memvalidasi NIK-nya sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Periode pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sendiri berakhir pada 31 Maret 2023 mendatang.

Validasi ini dilakukan bersamaan dengan momentum akan diimplementasikannya secara penuh penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi mulai 1 Januari 2024.

Wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

“Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid,” tulis DJP dalam laman resminya.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.