Ilustrasi.
JOMBANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang mengadakan kegiatan penyitaan aset milik penunggak pajak pada 9 Agustus 2022. Aset yang disita oleh juru sita pajak negara ialah 1 unit sepeda motor.
Juru Sita Pajak Negara JSPN KPP Pratama Jombang Muhamadurrocky menjelaskan eksekusi sita dilaksanakan oleh dua petugas JSPN KPP Pratama Jombang dengan didampingi fungsional penilai KPP Pratama Jombang.
“Kami menyita satu unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja 250cc tahun 2016 sebagai jaminan pelunasan utang pajak yang belum dilunasi setelah diterbitkannya surat tagihan dan surat paksa,” katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Selasa (4/10/2022).
Muhamadurrocky menambahkan penempelan label sita menandai aset wajib telah resmi menjadi jaminan pelunasan utang pajak. Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan akan dilanjutkan ke proses lelang.
Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).
Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.
Adapun yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya, disewakan atau dipinjamkan. Sementara itu, maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan.
Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. (rig)