Ilustrasi.
CILACAP, DDTCNews – KPP Pratama Cilacap melakukan penyitaan aset wajib pajak di Cilacap pada 26 Juli 2022. Pelaksanaan penyitaan didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Dwi Wahyu Indriyono dan dihadiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Kepala KPP Pratama Cilacap Mohamad Teguh Prasetyo menyebut dua wajib pajak berinisial PT SB dan PT KTE diketahui memiliki utang pajak senilai Rp1,24 miliar. Sementara itu, nilai aset yang disita kurang lebih senilai Rp128,56 juta.
“Kami telah menerbitkan dan menyampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun, sampai dengan batas waktunya berakhir, wajib pajak belum melunasi seluruhnya sehingga dilakukan pemblokiran dan penyitaan rekening,” katanya dikutip dari laman DJP, Rabu (16/8/2022).
Sebelum dilakukan pemblokiran dan penyitaan rekening, lanjut Teguh, KPP telah melakukan cara-cara persuasif agar wajib pajak bersangkutan mau melunasi tunggakan. Sayangnya, cara tersebut tidak berhasil.
Tindakan penyitaan rekening didahului dengan memblokir rekening nasabah berdasarkan permintaan petugas pajak, sesui dengan ketentuan UU No. 19/1997 jo UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif. DJP akan melakukan penyitaan apabila wajib pajak tidak melakukan pelunasan pajak terutang setelah lewat jangka waktu 2x24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.
KPP berharap kegiatan penyitaan ini bisa mendorong wajib pajak lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP). (rig)